REKAM JEJAK Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Menjabat 5 Tahun Kini Kena Kasus Suap 1 M
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK atas kasus suap, berikut rekam jejaknya
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Pasangan tersebut terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.
Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.
Dan untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua.
Baca juga: SOSOK Rijatono Lakka Terduga Penyuap Lukas Enembe yang Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Pada pemilihan tersebut, Lukas Enembe dan Kelemen Tinal meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Terseret Kasus Suap Rp 1 Miliar
Sebelum ditangkap pada hari ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.
Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Lukas Enembe, KPK sebelumnya telah menahan Rijatono Lakka.
Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Rijatono Lakka, untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (5/1/2023), mengutip Kompas.com.
Alex mengatakan, Rijatono akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 5 hingga 24 Januari.
Alex menuturkan, Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum pelaksanaan lelang proyek pengadaan infrastruktur.
Tidak hanya menjalin komunikasi, Rijatono juga diduga melakukan dan memberikan sejumlah uang.
Baca juga: KRONOLOGI Lukas Enembe Ditangkap KPK: Ketika Sedang Makan, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.