Berita Ponorogo
PPPK Tenaga Teknis di Ponorogo Tidak Mendapat TPP, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Andi Susetyo
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Pemkab Ponorogo rupanya tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP).
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Pemkab Ponorogo rupanya sedikit berbeda dengan daerah lain.
Pasalnya, PPPK Tenaga Teknis di Bumi Reog ini tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP).
Fakta itu terungkap, ketika Komisi A DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (6/1/2023).
Dalam RDP itu, wakil rakyat mengungkapkan, bahwa ada asprorasI PPPK teknis terutama di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) belum mendapatkan TPP.
“Ini tadi adalah rapat awal pertama ini menyangkut proses tidak sederhana. Ada rapat-rapat lanjutan terkait aspirasi teman-teman PPPK Teknis,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo.
Menurutnya, bahwa PPPK Tenaga Teknis di kabupaten atau kota lain di luar Pemkab Ponorogo telah mendapatkan TPP. Sedangkan di Ponorogo belum ada.
“Ini yang kami pertanyaan dan kami sampaikan aspirasinya,” kata kader Partai Golkar ini.
Eko Priyo menyebutkan, jika nanti disetujui kemungkinan terkendala di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Di mana pada awal tahun anggaran sudah dimasukkan. Pun APBD 2023 sudah disahkan.
“Yang jelas paling cepat adalah 2024. Kan harus dientri dulu di SIPD. Kami kawal sampai selesai,” katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo menjelskan bahwa memang sesuai aturan Perpres no 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Di Ponorogo yang tidak dapat memang hanya PPPK tenaga teknis. Sedangkan guru dan kesehatan dapat,” jelas Andi.
Dia mengatakan, datanya PPPK Teknis yang telah diangkat pada tahun 2020 hingga 2021 adalah 80 orang. Khusus 2022 ini, dalam massa pendaftaran adalah 81 formasi.
“Ini yg menjadi topik bahasan kami bagaimana memikirkan tunjangan PPPK. Ranah penganggaran besaran bukan di BKPSDM, kami cuma kepegawaiannya,” urainya.
Menurut Andi, Pemkab Ponorogo memang belum bisa menganggarkan TPP karena kemampuan anggaran yang tidak sanggup. Beda dengan PPPK Guru, yang mendapatkan tunjangan dari sertifikasi. Sedangkan PPPK kesehatan mendapatkan jaspel (jasa pelayanan).
“Berdasarkan perpres dan kemendagri, hak PPPK sama dengan PNS. Besarannya sesuai kelas dan jabatan,” pungkasnya.
| Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
|
|---|
| Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
|
|---|
| Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
|
|---|
| Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
|
|---|
| Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/RDP-Komisi-A-DPRD-Ponorogo-dengan-BKPSDM-Ponorogo-tentang-pemberian-TPP-PPPK-Tenaga-Teknis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.