Berita Jember

DPRD Tuding Puskesmas di Jember Batasi Perawatan Pasien, Klaim BPJS Disebut Jadi Modus

Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2022

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Jember bersama 50 Puskesmas, Dinkes, dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/1/2023). 

Berita Jember

SURYA.co.id, Jember - Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2022, Jumat (6/1/2023)

RDP tersebut dalam rangka menciptakan program Jember Pasti Keren Tahun 2023 ini melibatkan 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan tiga rumah sakit Daerah serta Dinas kesehatan.

Selain itu kegiatan tersebut juga mengundang Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember Galih Anjangsari.

Ketua Fraksi Nasdem Jember Gembong Konsul Alam memaparkan bahwa, dari penjelasan BPJS Kesehatan, pembayaran jasa Pelayanan Kesehatan (jampelkes) sifatnya global.

"Per pasien dan per penyakit, ada katagori tipes, terus tipes tipe 1, 2 dan tiga itu beda tarif, tapi itu dibiayai secara global," ujarnya seusai RDP.

Dia curiga hal tersebut justru akan dijadikan modus bagi pihak Puskesmas, untuk membatasi perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

"Bahwa belum sembuh sudah boleh pulang, jadi cuma dirawat tiga hari, yang seharusnya bisa dirawat lebih lanjut, itu sudah suruh pulang. Saya kira itu akan dijadikan modus karena ada dana lebih dari Jampelkes tersebut," kata Gembong .

Kepala BPJS Kesehatan Jember Galih Anjangsari mengatakan data peserta yang masuk di lembaganya tersebut bersifat global, baik dari Jember Pasti Keren (JPK) maupun yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial.

"Untuk data sejak Juli hingga Desember kami belum ngecek, karena juga harus koordinasi dengan dinas sosial," imbuhnya.

Setiap pengajuan klaim BPJS yang dilakukan Puskesmas maupun rumah sakit, lanjut Galih, data mereka akan dilakukan verifikasi maksimal selama 10 hari.

"Setelah itu kami melakukan pembayaran terhadap masing-masing rumah sakit, jadi prosesnya rumah sakit itu mengajukannya setiap bukan ke kami,"tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Pt) Kepala Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto memastikan tidak akan ada puskesmas yang membatasi perawatan pasien.

"Jadi pasien harus dirawat sampai sembuh, bahkan kalau diperlukan untuk dirujuk di rumah sakit, harus dirujuk ke rumah sakit,"katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved