Berita Jember
DPRD Tuding Puskesmas di Jember Batasi Perawatan Pasien, Klaim BPJS Disebut Jadi Modus
Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2022
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Berita Jember
SURYA.co.id, Jember - Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2022, Jumat (6/1/2023)
RDP tersebut dalam rangka menciptakan program Jember Pasti Keren Tahun 2023 ini melibatkan 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan tiga rumah sakit Daerah serta Dinas kesehatan.
Selain itu kegiatan tersebut juga mengundang Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember Galih Anjangsari.
Ketua Fraksi Nasdem Jember Gembong Konsul Alam memaparkan bahwa, dari penjelasan BPJS Kesehatan, pembayaran jasa Pelayanan Kesehatan (jampelkes) sifatnya global.
"Per pasien dan per penyakit, ada katagori tipes, terus tipes tipe 1, 2 dan tiga itu beda tarif, tapi itu dibiayai secara global," ujarnya seusai RDP.
Dia curiga hal tersebut justru akan dijadikan modus bagi pihak Puskesmas, untuk membatasi perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
"Bahwa belum sembuh sudah boleh pulang, jadi cuma dirawat tiga hari, yang seharusnya bisa dirawat lebih lanjut, itu sudah suruh pulang. Saya kira itu akan dijadikan modus karena ada dana lebih dari Jampelkes tersebut," kata Gembong .
Kepala BPJS Kesehatan Jember Galih Anjangsari mengatakan data peserta yang masuk di lembaganya tersebut bersifat global, baik dari Jember Pasti Keren (JPK) maupun yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
"Untuk data sejak Juli hingga Desember kami belum ngecek, karena juga harus koordinasi dengan dinas sosial," imbuhnya.
Setiap pengajuan klaim BPJS yang dilakukan Puskesmas maupun rumah sakit, lanjut Galih, data mereka akan dilakukan verifikasi maksimal selama 10 hari.
"Setelah itu kami melakukan pembayaran terhadap masing-masing rumah sakit, jadi prosesnya rumah sakit itu mengajukannya setiap bukan ke kami,"tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Pt) Kepala Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto memastikan tidak akan ada puskesmas yang membatasi perawatan pasien.
"Jadi pasien harus dirawat sampai sembuh, bahkan kalau diperlukan untuk dirujuk di rumah sakit, harus dirujuk ke rumah sakit,"katanya.
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.