Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGIS Bharada E Diingatkan Jasad Brigadir J Sudah Membusuk dan Kesedihan Keluarga: Sangat Menyesal

Tangis Bharada E tampak saat diingatkan tentang jasad Yosua yang telah membsuk dan kesedihan keluarganya.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Tangis Bharada E terlihat saat diingatkan kondisi jasad Brigadir J dan kesedihan keluarga. Begini penyelasannya. 

SURYA.CO.ID - Tangis Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) terlihat saat diingatkan kembali tentang Brigadir Yosua yang ditembak dan kesedihan keluarganya oleh jaksa penuntut umum di persidangan, Kamis (5/1/2023). 

Hal itu terjadi saat Bharada E diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. 

Setelah mengorek keterangan terdakwa tentang fakta penembakan Brigadir J, jaksa mulai menanyakan tentang perasaan Bharada E

"Saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban. Mungkin korban sekarang jasadnya sudah membusuk, dan keluarganya begitu kehilangan. Sekarang, apa kira-kira yang saudara pikirkan terhadap kesedihan keluarga korban," tanya jaksa. 

Pertanyaan itu langsung membuat Icad terdiam, pandangannya menunduk ke bawah dan bibirnya mengatup cukup lama. 

Baca juga: 4 TEMUAN di Rumah Ferdy Sambo saat Didatangi Hakim Wahyu: Ada Botol Miras tapi Lemari Senjata Lenyap

Melihat Bharada E tak bisa berkata-kata, jaksa pun memberi isyarat agar Richard menjawab pertanyaannya.  

"Saya sudah meminta maaf ke keluarga korban. Saya salah.  Saya tahu, saya salah.

Cuma saya bisa menjelaskan, atas dasar apa saya melakukan itu," kata Bharada E dengan suara bergetar. 

Bharada E mengaku bahwa dia cuma disuruh Ferdy Sambo melakukan itu. 

"Saya cuma disuruh Pak Sambo pada saat itu. Sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik. Kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin gak seperti ini bapak keinginan saya," ucap Icad dengan mata berkaca-kaca. 

Jaksa kembali bertanya. 

"Saudara, saksi ahli mengatakan saudara orang religius, taat beribah. Apakah tindakan saudara yang membuat korban meninggal, saudara merasa menyesal," tanya jaksa. 

"Sangat-sangat menyesal sekali. Saya mengakui," ucap Bharada E lagi. 

Penyesalan Bharada E juga diucapkan saat ditanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. 

"Setelah rangkaian dari peristiwa ini, apa yang saudara rasakan saat ini," tanya hakim.  

"Saya masih merasa bersalah," jawab Bharada. 

Saudara merasa menyesal," tanya hakim. 

"Menyesal yang mulia," jawab Bharada E

Pantauan Tribunnews.com, orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.

Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.

Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.

Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.

Seusai sidang, Bharada E kembali menghampiri ayah dan ibunya dan langsung berpelukan. 

Pastikan Perintah Bunuh, Bukan Hajar

Di dalam keterangannya sebagai terdakwa, Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir J. 

Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.

Bharada E pun mengingat bahwa Ferdy Sambo bahkan sempat menjanjikan akan melindunginya jika mau membunuh Brigadir J.

Padahal, saat itu dirinya takut untuk membunuh orang.

"Dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya "nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad"," kata Bharada E menirukan perintah Sambo.

Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo karena alasan tidak berani.

 Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir J atas perintah atasannya tersebut.

"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," katanya. 

Di keterangan lain, Bharada E membeberkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir J harus meninggal dunia.

"(Ferdy Sambo bilang) Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Ngga ada gunanya pangkat saya ini chad kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo saat rombongan pulang dari Magelang.

Pernyataan itu diungkapkan Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir J dengan menembaknya di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, Bharada E mengaku hanya terdiam dan merasa bingung dengan kondisi tersebut.

Sebab, dia tidak mengetahui secara detail soal kondisi dugaan pelecehan yang sebelumnya dikatakan terjadi terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Saya saat itu cuma diam, saya juga merasa bingung yang mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan tapi kan saya tidak tahu," kata Bharada E.

"Tapi pada saat itu kan yang ada di magelang anggotanya saya, almarhum sama bang Ricky jadi otomatis yang bertanggungjawab di sana ya kami bertiga," sambungnya.

Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.

Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.

Bharada E saat menjalani sidang Pembunuhan Brigadir J. Nasib baik menghampiri Bharada E Setelah Bongkar Borok Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J.
Bharada E saat menjalani sidang Pembunuhan Brigadir J. Nasib baik menghampiri Bharada E Setelah Bongkar Borok Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Peluk Orang Tua Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved