Berita Gresik
Pria di Gresik Tega Hamili Putri Tiri yang Berstatus Siswi SMP, Sang Ibu Kok Malah Berusaha Menutupi
Pria di Kecamatan Benjeng, Gresik, tega menyetubuhi putri tirinya hingga hamil. Namun, ibu kandung korban malah terkesan menutupi dengan lakukan ini
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - AG (55) pria di Kecamatan Benjeng, Gresik ini tega menyetubuhi putri tirinya hingga hamil.
Bahkan, korban sebut saja Bunga, diperkirakan akan melahirkan pada awal tahun ini.
Namun, sang ibu kandung dari korban, malah terkesan menutupi perbuatan tak terpuji suaminya itu.
Sang ibu memasang badan, dia berpura-pura hamil dengan memasang spon di baju ketika ke luar rumah agar seolah-olah terlihat hamil.
Sedangkan korban, remaja belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP itu berada di dalam rumah selama berbulan-bulan.
Tetangga korban curiga, karena korban tak kunjung keluar rumah.
Sementara sang ibu yang k emana-mana memakai spon di perutnya akhirnya ketahuan para tetangga. Saat dipegang ternyata empuk, ibu korban ketahuan jika tidak hamil.
Siasat sang ibu, jika nanti anak yang dilahirkan oleh Bunga akan diakui sebagai anaknya. Sedangkan perbuatan AG, otomatis tertutupi.
"Warga curiga, ibunya pura-pura hamil, sedangkan anaknya tidak pernah ke luar rumah," kata salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan.
Hingga akhirnya, para warga datang ke rumah korban. Sedangkan AG, bersembunyi di rumah lain.
Akhirnya warga mengajak petugas kepolisian dan koramil setempat mendatangi tempat persembunyian AG.
AG mencoba kabur menggunakan sepeda motor, lalu warga menghadang dan akhirnya AG beserta ibu korban dan Bunga diamankan ke kantor polisi.
Kehamilan bunga terbongkar, laporan dugaan pencabulan saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan, pelaku AG menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP itu sekitar bulan April 2022.
Pelaku nikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2016. Pelaku melancarkan aksinya malam hari.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut," jelas Aldhino.
Kini, AG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara ibu korban yang selama ini berusaha menutup-nutupi perbuatan suami sirinya itu, akhirnya mengaku.
"Pelakunya sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kamis (5/1/2023).
Meski sudah menikahi ibunya, nafsu AG tak terbendung melihat putri tirinya itu.
Selama ini, AG diketahui bekerja sebagai tukang servis alat elektronik.
Mirisnya, akibat perbuatan ayah tiri yang tak punya malu itu, korban putus sekolah karena berbadan dua.
Selama enam tahun menikah secara siri dengan ibu korban, AG belum dikaruniai anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menambahkan, AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Hepi.
Kini keluarga kecil itu dipisahkan oleh jeruji besi. AG mendekam di penjara, sedangkan Bunga saat ini berada di Shelter Dinas Sosial, sang ibu pulang seorang diri.
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.