Kartu Prakerja

UPDATE Insentif Kartu Prakerja Cair Besok 5 Januari 2023, Bagaimana agar Bantuan Segera Ditransfer?

Insentif Kartu Prakerja dijadwalkan cair mulai Kamis (5/1/2023). Simak caranya agar bantuan segera cair

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
prakerja.go.id
Insentif Kartu Prakerja bakal cair mulai besok, Kamis (5/1/2023). 

SURYA.CO.ID - Kabar baik bagi para pemegang Kartu Prakerja.

Bantuan atau insentif Kartu Prakerja bakal cair mulai besok, Kamis (5/1/2023).

Bagi yang tengah menantikannya, ada sejumlah cara yang harus dilakukan agar insentif Kartu Prakerja segera cair.

Melansir kanal Instagram @prakerja.go.id, pencairan insentif membutuhkan 3 sampai 5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun.

"Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar insentif di Bulan Desember telah tersalurkan.

Bagi sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir! Penyaluran insentif akan berlanjut kembali setelah tanggal 5 Januari 2022.

Bila ada pertanyaan terkait insentif, silahkan hubungi Call Center Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id

Baca juga: SEBENTAR Lagi, Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 akan Dibuka dan Jumlah Bantuan Jadi 4,2 Juta

Agar insentif Anda cair cepat, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Bagaimana agar Insentif Segera Cair?

Dalam laman resmi Kartu Prakerja, dikatakan bahwa insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah.

Pemegang kartu dapat memperoleh insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama.

"Untuk mendapatkan insentif, kamu harus segera menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating dan review pelatihan paling lambat di bulan Desember di tahun yang sama." 

Selain menyelesaikan pelatihan pertama, pemegang kartu diharuskan memberikan rating dan review sesegera mungkin.

Jika tidak, maka akan ada kemungkinan insentif hangus. 

Lebih lengkapnya, berikut syarat untuk mendapatkan insentif.

  • Telah menyelesaikan Peplatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca juga: Beri Insentif Rp 224,21 M untuk Pemutihan Pajak Kendaraan, Khofifah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim

Pemegang kartu pun dapat mengecek jumlah insentif yang diterima secara mudah. Caranya cukup melihat pada akun dashbord. Oleh karena itu, pemegang kartu disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Sedangkan bagi pemegang kartu yang akun bak atau e-walletnya terputus, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Yakni pertama, lakukan pembetulan nama pada akun bank atau e-wallet (perhatikan spasi, titik, dan komanya) agar sama dengan nama yang Anda daftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Kedua, hubungi customer service bank/ e-wallet untuk lakukan pencocokan atau pembetulan nama atau buat akun bank/ e-wallet baru yang namanya sesuai.

Ketiga, tautkan akun ke Kartu Prakerja pada Januari 2023.

Apabila tautan berhasil, cek jadwal pencairan pada dashboard Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2023

Adapun, dipastikan program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2023.

Untuk bisa menjadi pemegang Kartu Prakerja, ada 6 syarat yang harus dipenuhi.

Apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut, pemegang kartu bisa mendapatkan bantuan dengan total Rp 4,2 juta.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Melansir situs resmi Kartu Prakerja, berikut selengkapnya.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved