Grahadi

Berita Kota Surabaya

Beri Insentif Rp 224,21 M untuk Pemutihan Pajak Kendaraan, Khofifah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim

program pemutihan pajak daerah yang dilaksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar di Jawa Timur

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berfoto bersama para driver ojol saat menyalurkan program bebas pokok pajak kendaraan bermotor terdampak kenaikan harga BBM. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online (ojol) yang digagas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM serta pemutihan, resmi berakhir.

Tidak tanggung-tanggung, dari dua program insentif pajak tersebut, Gubernur Khofifah telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur sebesar Rp 224,21 miliar.

Kebijakan tersebut tidak lain dilakukan Khofifah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga Jatim yang terdampak kenaikan harga BBM.

"Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022," tegas Khofifah, Rabu (21/12/2022).

"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita Alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak. Dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp 224,21 miliar," lanjutnya.

Lebih rincinya, untuk kebijakan Pemutihan Pajak Daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp. 220.511.026.300.

Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojol dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojol. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojol adalah Rp 3.704.313.100.

"Dan yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek PKB di Jawa Timur," tegas Khofifah.

Total, ada sebanyak 31.048 objek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Di mana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300.

Dengan rincian roda dua sebanyak 24.558 objek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 61.930.845.300,00 dan roda empat sebanyak 6.490 objek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 1.869.309.000,00.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jawa Timur yang telah memberikan perhatian dan ketaatannya dalam membayar pajak negara khususnya pajak kendaraan bemmotor.

Bahkan ia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.

"Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," ujar Khofifah. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved