Berita Lamongan
Tak Sekadar Kumpul Kebo, Pasangan Ini Juga Ajak 2 Anak di Bawah Umur Curi Kambing di Lamongan
Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap komplotan pencuri kambing dengan beberapa TKP
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Para tersangka pencuri kambing di beberapa TKP dan barang bukti yang diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Rabu (28/12/2022)
Aksi komplotan ini akhirnya terhenti setelah pencurian terakhirnya di Arif Rohman di Desa Sidokelar RT 003 RW 003 Kecamatan Paciran Lamongan.
Aksi pencurian komplotan yang melibatkan tersangka dari 3 kabupaten inu terungkap saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan dan berhasil menemukan jejak pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu dimana saja para tersangka beraksi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
