Berita Lamongan

Penyelesaian Proyek Jembatan Tak Sesuai Target, Komisi C DPRD Lamongan Sidang Pihak Kontraktor

Komisi C DPRD Lamongan memanggil pihak kontraktor selaku pihak yang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Candisari di Kecamatan Sambeng

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Mansuri
Ketua dan anggota Komisi C DPRD Lamongan saat memintai keterangan Direktur CV Bintang Satu dan Kepala Dinas PU Bina Marga, Selasa (27/12/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Komisi C DPRD Lamongan memintai keterangan pihak kontraktor yang hingga batas waktu belum bisa menyelesaikan proyek pembangunan Jembatan Candisari di Kecamatan Sambeng, sesuai kontrak kerja.

Pihak kontraktor dipanggil dan dimintai keterangan oleh anggota dewan di ruang komisi C.

Tidak hanya pihak kontraktor, Komisi C juga menghadirkan Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan, Sujarwo.

Klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi C dengan pihak terkait berlangsung cukup singkat, tidak lebih dari satu jam.

Direktur CV Bintang Satu, Midkol Afan memberikan penjelasan jika keterlambatan pengerjaan proyek tersebut karena adanya kendala di luar kemampuannya.

Menurutnya, kendala yang dialami di antaranya pengiriman girder hingga terperosoknya kendaraan saat pengiriman material. 

Meski begitu, ia sportif untuk menyelesaikannya sesuai kesempatan perpanjangan yang diberikan Dinas PU Bina Marga.

Afan memastikan pengerjaan akan tuntas pada  Kamis (29/12/2022) mendatang.

"Pekerjaan sudah 88 persen, sisanya tinggal pengecoran," kata Afan didepan ketua dan anggota Komisi C.

Ditambahkannya, pengecoran itu ditargetkan sehari sudah tuntas, karena tinggal tersisa sekitar 300 meter.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD LamonganMuhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID mengatakan, pihaknya menghargai upaya kontraktor yang tetap akan menyelesaikan pekerjaannya.

Komisi C mempunyai kewajiban untuk mengklarifikasi keterlambatan pekerjaan CV Bintang Satu.

"Tinggal 10 persen dan diperkirakan pengecoran jalan itu dalam sehari akan  tuntas, " kata Burhanuddin.

Ditanya alokasi dana pembangunan jembatan, menurut Burhanuddin, dana awal Rp 6, 4 miliar kemudian ditawar Rp 5, 3 miliar.

Sesuai kontrak pekerjaan dimulai 3 Agustus 2022 dan selesai 26 Desember 2022.

"Ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan. Jika tidak selesai, maka akan kenakan sanksi, " kata Burhanuddin.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas PU Bina Marga, Sujarwo. Menurunya, dinas memberikan perpanjangan waktu.

"Kalau tidak bisa menyelesaikan akan disanksi denda," kata Sujarwo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved