Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Inikah 'Serangan Balik' Kubu Ferdy Sambo?

Inilah nasib Kamaruddin Simanjuntak selalu kena imbas semenjak menangani kasus Pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs. Kini dipolisikan.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Facebook dan Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak (kiri), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan). Inilah nasib Kamaruddin Simanjuntak selalu kena imbas semenjak menangani kasus Pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs. 

SURYA.co.id - Advokat Kamaruddin Simanjuntak selalu kena imbas semenjak menangani kasus Pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs.

Ia baru-baru ini dilaporkan ke polisi oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.

Kamaruddin meyakini hal ini merupakan 'serangan balik' kubu Ferdy Sambo.

Menurutnya, sejak menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dirinya sudah hampir sepuluh kali dilaporkan ke polisi.

Namun, laporan itu dimentahkan.

"Saya sudah menangani perkara Yosua, hampir 10 kali saya dilaporkan.

Itu sudah sesuai dengan informasi intelejen bahwa saya akan selalu dilaporkan supaya dianggap memuaskan hati mereka," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ada Peran Tim Ferdy Sambo'.

Laporan serupa, imbuh dia, juga pernah dilayangkan terhadap dirinya pada Agustus lalu.

Saat itu, ia mengklaim, telah diperingatkan oleh rekannya di kepolisian bahwa akan menjadi "target" kelompok Ferdy Sambo, dengan memakai tangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Di bulan Agustus dilaporkan lagi saya, di Bulan September sudah di-warning sama teman-teman jenderal (bilang) 'Hati-hati abang lagi ditarget sama grup-grup Sambo' yang tidak puas dan mereka akan meminjam tangan-tangan LSM," ujar Kamaruddin.

Berkaitan dengan pelaporan Julliana atas konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia", Kamaruddin menduga hal tersebut ada peran dari tim Ferdy Sambo.

Dugaan itu diperkuat lantaran ada sosok kuasa hukum Ferdy Sambo yang mencoba memprovokasi di sebuah konten Youtube Uya Kuya.

"Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada Whatsapp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH," kata Kamaruddin.

Adapun Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.

"Betul. Pelapor atas nama Julliana," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).

Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.

Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Sederet kejanggalan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan dan dianiaya oleh Brigadir J menjadi sorotan.

Hal ini dibeberkan oleh pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menyoroti sejumlah kejanggalan atas pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan dan dianiaya.

Menurut Kamaruddin, jika benar Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J, mengapa masih berkirim WhatsApp (WA) dengannya.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Putri Candrawathi Klaim 3 Kali Dibanting Brigadir J, Kamaruddin: Ada Tulangnya yang Patah?'.

1. Mengaku dibanting tapi tak ada cidera

Kamaruddin menilai seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami cidera berat seperti patah tulang atau ringan, jika tindak pemerkosaan dan penganiayaan yang dia alami dan diduga dilakukan ajudan sang suami benar-benar terjadi.

"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan.

Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan.

Ada tidak visumnya?" kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.

Menurut Kamaruddin, keterangan Putri yang mengaku diperkosa dan dianiaya serta diancam Yosua amat janggal.

Dia menyampaikan hal itu merespons keterangan ahli psikologi forensik dalam persidangan yang menyebut keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel.

2. Tak Lapor polisi

Kejanggalan lain yang disorot Kamaruddin soal keterangan Putri yang mengaku mengalami kekerasan seksual adalah saat itu sang suami yang juga mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak melapor kepada polisi di Magelang ketika mendapat laporan istrinya diduga diperkosa oleh Yosua pada 7 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.

Kamaruddin melanjutkan, jika hal itu dilakukan Sambo, maka LP itu akan digunakan kepolisian buat melakukan visum untuk melakukan visum terhadap Putri Candrawathi.

Menurutnya, apabila benar telah terjadi pemerkosaan, maka kemungkinan terdapat jejak cidera atau kerusakan pada kelamin Putri.

"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," ucap Kamaruddin.

Kemudian, kata Kamaruddin, jika Sambo melapor ke kepolisian setempat soal dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, polisi akan datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana itu.

Kamaruddin menekankan pakaian yang Putri Candrawathi gunakan saat itu harus disita oleh polisi.

"Karena kalau pemerkosaan itu kan upaya paksa. Dia tidak mungkin mempeloroti bajunya sendiri," kata Kamaruddin.

"Di sisi lain, karena pemerkosaan itu sakit, pastilah dia cakar atau jambak itu pelakunya.

Sehingga pasti ada bekas cakaran di muka atau di wajah atau tubuh daripada si pemerkosa," sambungnya.

Maka dari itu, Kamaruddin kembali mengingatkan berapa pentingnya LP yang seharusnya Sambo buat di Magelang.

Keterangan dalam persidangan oleh pihak Sambo, kata Kamaruddin, tidak berguna tanpa adanya laporan polisi.

"Karena bukti-bukti itu harus dikumpulkan oleh penyidik, dikirim ke kejaksaan melalui SPDP. P19, kemudian P21, lalu tahap 2, baru dibawa ke pengadilan. Kan begitu alurnya," jelas Kamaruddin.

Maka dari itu, kata Kamaruddin apabila benar terjadi dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, maka Yosua bisa menjadi tersangka.

Namun, karena Yosua sudah meninggal, maka laporan polisi itu pada akhirnya bakal disetop.

"Tetapi kan sampai sekarang almarhum enggak jadi tersangka. Karena sudah di SP3. Kalau dia ahli, dia harusnya tahu itu.

Jadi dia bukan ahli kalau dia enggak tahu hal sederhana. Yang tidak sekolah aja tahu," tuturnya.

3. Masih Berkirim WhatsApp

Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa Putri yang mengaku menjadi korban pemerkosaan tetap menginap selama satu malam lagi dalam satu rumah yang sama dengan Yosua.

Bahkan, kata dia, Putri Candrawathi disebut rindu berbicara dengan Yosua pada 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum peristiwa pembunuhan.

"Kalau benar itu Putri Candrawathi diperkosa, kok dia masih WA-WA-an dengan Yosua. Ada enggak wanita abis diperkosa nge-WA pelakunya?" ucap Kamaruddin.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved