Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SIA-SIA Upaya Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK Tak Terjebak

Gempuran kubu Ferdy Sambo untuk menggugurkan status Justice Colllaborator Bharada E atau BHarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata tak mempan. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
LPSK memastikan Bharada E masih layak menyandang status justice collaborator. Gempuran Ferdy Sambo mental. 

Dan Bharada E sudah membuat terang yang awalnya coba ditutupi dengan segala macam rekayasa cerita seperti adanya persitiwa pelecehan seksual dan tembak menembak.

Bahkan, lanjut Edwin, Bharada E tak hanya membuat terang peristiwa pembunuhannya, tapi juga pidana obstruction of justice yang terjadi. 

"Jadi kontribusi Bharada E itu bukan hanya mengungkap perkara pokok terkait pembunuhan Yosua. tapi juga ada rangkaian didukung, diperkuat dengan perbuatan obstruction of justice. Kalau Bharada E membuka di awal dimana pelaku lainnya menutup informasi keterangan," tegas Edwin. 

Disinggung tentang kesaksian Bharada E terkait sarung tangan yang terus dimainkan kubu Ferdy Sambo, Edwin justru melihat fakta yang berbeda. 

Fakta ini terkait tidak adanya sidik jari Ferdy Sambo di pistol Brigadir J yang selesai dipakainya. 

"Bisa jadi Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan atau sudah dihilangkan sidik jarinya," ujar Edwin. 

Pendapat Edwin ini langsung disahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.   

"Pistol sudah pernah dipegang Richard, Ricky dan Pak Sambo. Kalau Pak Sambo menggunakan sarung tangan, mestinya Ricky dan Yosua harus tetap ada. Karena setelah menembakkan di dinding," sahut Rasamala yang hadir di acara itu. 

Tak mau kalah, Edwin pun memberika komentar menohok pada Rasamala. 

"Bahwa ketika kita mengetahui dan sekarang diperiksa di pengadilan adanya obstruction of justice, itu membuka ruang segala pembuktian itu dikaburkan," tegas Edwin. 

"Kita tak perlu terjebak begitu dalam soal sarung tangan itu. Yang kita pidanakan bukan sarung tangannya, tapi soal pidananya. Siapa aktornya, siapa yang turut serta membantu segala macam," tukas Edwin. 

Di bagian lain Prof Hibnu Nugroho menyebut status JC memang diharapkan 100 persen sesuai fakta di persidangan.

Tapi karena kemampuan pemikiran, situasi dan kondisi, menurutnya angkanya tidak harus 100 persen.

Menurutnya, yang penting JC sudah mampu memberikan kontribusinya.

"Syukur bisa 100 persen, 70 persen sudah bagus. Karena pembuktian pidana itu sulit," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved