Kartu Prakerja

Insentif Kartu Prakerja 2022 Belum Cair Sebab E-Wallet Terputus, Bisa Dicairkan di 2023? Ini Caranya

Insentif Kartu Prakerja belum cair tapi e-Wallet Terputus, Bisakah Dicairkan Tahun 2023? Ini Caranya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Shutterstock
Ilustrasi Insentif Kartu Prakerja. 

SURYA.CO.ID - Salah satu masalah yang dialami Kartu Prakerja 2022, adalah insentif yang belum cair karena rekening atau e-wallet terputus secara tiba-tiba.

Padahal, pencairan insentif Kartu Prakerja diberikan batas waktu hingga awal Desember 2022 lalu. 

Lalu bagaimana nasib penerima Kartu Prakerja 2022 yang belum menerima insentif?

Menurut info dari Instagram @prakerja.go.id, penyelenggara memberikan solusi serta jadwal terbaru pencairan insentif Kartu Prakerja yang tersalurkan.

Admin menjelaskan, penerima Kartu Prakerja 2022 masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan pada akun bank atau e-wallet (perhatikan spasi, titik, dan komanya), agar sama dengan nama yang kamu daftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Kemudian, bisa menghubungi customer service bank atau e-wallet untuk mencocokkan nama atau buat akun bank/e-wallet baru yang namanya sesuai.

Jika masalah terselesaikan, penerima Kartu Prakerja 2022 diminta untuk menyambungkan kembali rekening atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja pada Januari 2023 mendatang.

Sementara terkait jadwal pencairan insentif, dijelaskan sebagai berikut:

Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja 2022

  • Pencairan insentif Kartu Prakerja 2022 sudah selesai pada 8 Desember 2022.
  • Jadwal pencairan insentif Kartu Prakerja selanjutnya berlanjut pada Januari 2023
  • Buka kembali proses penautan akun pembayaran pada bulan Januari 2023. 

Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2023

Selain itu, dipastikan juga program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2023.

Untuk bisa menjadi pemegang Kartu Prakerja, ada 6 syarat yang harus dipenuhi.

Apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut, pemegang kartu bisa mendapatkan bantuan dengan total Rp 4,2 juta.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Melansir situs resmi Kartu Prakerja, berikut selengkapnya.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved