Berita Jember
Baru 20 UMKM yang Memenuhi Syarat Masuk E-Katalog Pemkab Jember Tahun 2023
Pemkab Jember sedang melakukan penataan sistem, supaya produk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk di E-Katalog tahun 2023.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemkab Jember sedang melakukan penataan sistem, supaya produk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk di E-Katalog tahun 2023.
E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Langkah yang diambil oleh Pemkab Jember ini, untuk melaksanakan Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Sartini mengatakan, masih banyak produk lokal belum bisa terdaftar di sistem E-Katalog Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Ini masih sedikit, baru 20 (UMKM) yang sudah memenuhi syarat masuk E-Katalong," katanya saat diwawancarai melalui saluran telepon seluler, Selasa (20/12/2022)
Menurutnya, tidak semua produk lokal bisa masuk di E-Katalog. Karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB)
"Kalau yang jualan makanan minuman harus ada hasil uji lab dari BPOM, sertifikat halal. Tapi yang paling pokok itu NIB," tambah Sartini.
Selain itu, kata Sartini , agar bisa mendaftar di sistem E-Katalog , para pelaku UMKM harus menunjukan surat domisili tempat usaha mereka.
"Serta dokumen dakumen pendukung, seperti dia bergerak di sektor apa, omzetnya berapa. Itu harus dimiliki teman-teman (pelaku UMKM)," urainya.
Berdasarakan pendataan sejak tahun 2020-2022, Sartini mengungkapkan, ada 417 UMKM yang telah diusulkan kepala Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
"Usulan kami ke kementerian itu ada sekitar 417 data pelaku usaha mikro ke Kementerian Koperasi," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, David Handoko Seto menilai jumlah tersebut masih kisaran 10 persen dari total UMKM yang bisa masuk E-Katalog.
"Maka dari itu, kami minta kepada Dinas Koperasi Untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan Inpres nomor 2 tahun 2022 itu sendiri, agar produk lokal dalam negeri bisa terserap," tanggapnya
Oleh karena itu, David meminta Pemkab Jember bisa menfasilitasi dan memberi kemudahan bagi pelaku UMKM memperoleh perizinan, agar bisa masuk di E-Katalog tahun 2023.
"Fasiilitas perizinan, kalau produk makanan itu bisa sampai memperoleh sertifikat halal dan lain sebagainya," imbuhnya.