SOSOK Hakim Achmad Satibi yang Vonis Ringan Doni Salmanan, Hotman Paris Senggol Mahkamah Agung
Sosok hakim Achmad Satibi langsung menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dalam perkara penipuan aplikasi binary options Q
SURYA.CO.ID - Sosok hakim Achmad Satibi langsung menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dalam perkara penipuan aplikasi binary options Quotex.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan vonis untuk Doni Salmanan, Achmad Satibi juga tidak mewajibkan afiliator aplikasi binary options Quotex untuk membayar kerugian pada para korban.
Achmad Satibi dan dua hakim anggota juga tidak memerintahkan agar aset Doni Salmanan yang bernilai miliaran rupiah dikembalikan lagi.
Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.
Baca juga: BUKTI Doni Salmanan Tetap Kaya Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Aset Miliaran yang Kembali
Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar. Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Ini berbeda dengan afiliator lain, Indra Kenz yang sebelumnya divonis lebih berat.
Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara dan dimiskinkan asetnya disita untuk negara.
Fakta ini membuat praktisi hukum yang juga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea Heran.
Sambil mengunggah pemberitaan tentang Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris memberikan sindiran keras.
"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman.
Di unggahan lain, Hotman meminta agar pimpinan Mahkamah Agung segera memeriksa kasus ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman.
Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman juga kembali menyoroti kasus ini.
"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh.
Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun.
Hartanya tidak disita.
Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini? Ada apa ini?," kata Hotman.
Di unggahan lain, Hotman kembali menyoroti kasus ini.
"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negriku ini,,,!!," tulisnya.
Sebelumnya, vonis ini juga membuat sejumlah korban yang mengikuti persidangan ngamuk pada Kamis (15/12/2022).
Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan.
Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.
Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.
Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.
Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," kata Alfred Novel, salah satu korban Doni Salmanan, di dalam ruang sidang, Kamis.
Ia menyampaikan, para korban dari Doni Salmanan usianya sudah tua dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Alfred juga berteriak meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib para korban Doni Salmanan.
"Saya sudah bikin videonya, Komisi Yudisial, Pak Presiden Jokowi tolong, Pak Presiden kan yang bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu.
Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni," kata dia.
Tidak hanya di ruang siang, kericuhan juga terjadi halaman Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pasalnya, ada sejumlah karangan dukungan untuk Doni Salmanan yang diletakkan di halaman pengadilan.
Sejumlah korban yang kesal dengan karangan bunga itu pun merusaknya.
Sebagai informasi, menurut ketua majelis hakim, Achmad Satibi, Doni terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga, membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua tersebut," katanya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang sebelumnya sempat disita ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Siapa sosok hakim yang memvonis Doni Salmanan?
Dari tiga hakim kasus ini, nama Achmad Satibi paling banyak disorot karena dia menjadi ketua sidang.
Dikutip dari website pn-balebandung.go.id, Achmad Satibi adalah ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Achmad Satibi lahir di jakarta Barat pada 3 Maret 1969.
Hakim dengan golongan Pembina Utama Muda (IV C), ini sudah memiliki sertifikasi tindak pidana korupsi, perkara anak, iaga, mediasi hingga sengketa pemilu.
Achmad Satibi menjabat sebagai Ketua PN Bale Bandung sejak tanggal 7 Oktober 2021.
Dikutip dari website pt-bandung.go.id, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengambil sumpah dan melantik Achmad Satibi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1769/DJU/SK/KP.04.5/9/2021 tanggal 14 September 2021 bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung.
Achmad Satibi menggantikan Tenri Muslinda yang diangkat menjadi Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, kemudian penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh pejabat yang baru disumpah dan dilanjutkan dengan saksi-saksi.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilam Negeri Se- Wilayah Hukum Jawa Barat, Ketua Dharmayukti Karini beserta anggota serta Unsur Forkompimda Kabupaten Bandung.
Acara ditutup dengan foto bersama Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Bandung dilanjutkan dengan tamu undangan.
Daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan

Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:
1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225
1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431
1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030
1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595
1 buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot
1 buah kamera merek DJI 1 buah tas merek Hermes
1 buah jam tangan merek Hermes
1 pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih
1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu
1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda
1 pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam
1 buah baju merek Main Label warna hitam
1 buah baju merek Dior warna biru
1 buah baju merek Main Label Off White OSJ
1 buah jaket merek Bape Army
1 buah baju merek Jazz Canalli
1 buah baju merek Jazz Canalli
1 buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu
1 buah kemeja merek Balenciaga warna putih
1 buah jaket merek Oneonenine warna hitam
3 buah celana merek Valentino
3 buah celana merek Hyperd Denim
1 buah baju merek Essentials
1 buah topi merek Supreme warna merah
1 buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye
1 buah tas pria merek Christian Dior
1 buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana
1 buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR
1 lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR
1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin
1 buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin
1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian
1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian
1 lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR
1 bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor
1 bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor
1 lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine
2 buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R
1 lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
1 buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 unit
1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru
1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV
1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU
1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB
1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah
1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik
1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
1 buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
1 buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar
1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028
1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
Uang tunai sejumlah Rp 150.000 dengan pecahan Rp 75.000 sebanyak 2 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 750 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.000 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 430 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 8.600 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 520 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.200 lembar
Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022
Uang senilai Rp 4 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022
Uang senilai Rp 120.000 yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022
Uang senilai Rp 235 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
Uang senilai Rp 93 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022
Uang senilai Rp 500.777.090 yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn
Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.
1 bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
1 bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
1 lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
1 bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dimiskinkan, Ini Daftar 99 Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan"
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id