Berita Surabaya

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jatim di Polrestabes Surabaya, Terungkap Setelah Dibawa ke Jakarta

KPK memeriksa anggota dewan yang terjerat OTT di Polrestabes Surabaya, sebelum diterbangkan ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak disegel KPK, Kamis (15/12/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya yang disebut menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim (SS) dan tiga orang staf benar-benar berlangsung senyap.

Semula banyak yang mengira KPK memeriksa anggota dewan itu di Polda Jatim. Namun, dua jam menjelang zuhur, Kamis (15/12/2022), baru tersiar kabar bahwa pemeriksaan ternyata berlangsung di Polrestabes Surabaya.

Informasinya, tahapan penyelidikan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Sampai tahap ini pun masih berlangsung senyap.

Kabar tersebut baru tersiar setelah SS dkk diterbangkan ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terjerat OTT KPK, Disebut Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ungkap Soal OTT KPK di Surabaya: Diamankan Uang Rupiah dan Uang Asing

Baca juga: DPD Partai Golkar Jatim Angkat Bicara Soal Sahat Tua Simanjuntak yang Diduga Terlibat OTT KPK

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih membenarkan salah satu ruangan di kantornya baru saja KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, mengenai hal-hal yang merinci, ia mengaku tidak mengetahui pasti.

"Benar ada, namun untuk berapa orang dan berapa mobil kami tidak tahu. Semua kewenangan KPK, kami hanya meminjamkan tempat," katanya.

Informasinya SS dkk, ditangkap KPK karena diduga menyelewengkan dana hibah untuk program pokmas. Berapa nominal dan apa saja yang dikorupsi masih didalami KPK.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, SS dkk diboyong ke Gedung Merah Putih untuk mendalami apakah ada perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Kemudian, tugas selanjutnya menentukan pihak-pihak siapa saja yang harus bertanggung jawab. Semua itu harus diselesaikan cepat. Sebab KPK hanya memiliki waktu 1x24 untuk menentukan tersangka.

"Perkembangan akan segera kami sampaikan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved