Berita Probolinggo

Kepergok Istri Sah Selingkuh, Pria Probolinggo Ini Justru Lakukan KDRT Berujung Laporan ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menceritakan kronologi kasus KDRT itu.

Foto Istimewa Polres Probolinggo
YH (26) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (kiri) kepergok sang istri saat selingkuh dengan wanita lain di sebuah rumah kontrakan. Dan foto ilustrasi (kanan) 

YH panik lantas menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit.

"Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YH menghentikan mobil, membuka kaca, selanjutnya kabur dari kejaran istrinya. YA mengalami luka," ungkapnya.

YA melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga memeriksa YH.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap YH dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" pungkasnya.

Atas perbuatannya, YH akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved