Berita Probolinggo
Kepergok Istri Sah Selingkuh, Pria Probolinggo Ini Justru Lakukan KDRT Berujung Laporan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menceritakan kronologi kasus KDRT itu.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
YH panik lantas menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit.
"Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YH menghentikan mobil, membuka kaca, selanjutnya kabur dari kejaran istrinya. YA mengalami luka," ungkapnya.
YA melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga memeriksa YH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap YH dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" pungkasnya.
Atas perbuatannya, YH akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA