Berita Probolinggo
Kepergok Istri Sah Selingkuh, Pria Probolinggo Ini Justru Lakukan KDRT Berujung Laporan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menceritakan kronologi kasus KDRT itu.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, sepandai-pandainya orang berbohong cepat atau lambat akan ketahuan juga.
Ungkapan peribahasa itu cocok menggambarkan sosok YH (26) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
YH mengibuli sang istri, YA (39), agar rencana bertemu dengan selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan berjalan mulus.
Tapi perangai YH itu terendus oleh sang istri. YA akhirnya memergoki YH main serong dengan wanita lain.
Saat tepergok YH justru melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menceritakan kronologi kasus KDRT itu.
Mulanya, YH berpamitan kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi pesan singkat.
Sebenarnya, YH tidak benar-benar mengecek proyek.
Itu hanya bualan belaka agar sang istri tak berpikiran negatif ke dia.
Nyatanya, YH kencan dengan wanita simpanannya.
"Namun, perselingkuhan itu diketahui sang istri. YA mendadak mendapat kabar dari temannya, YH berada di wilayah Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tepatnya di rumah kontrakan seorang perempuan," kata Jamal, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya Korban YA berangkat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Beberapa jam berselang, YA tiba di rumah kontrakan yang dimaksud temannya, YH terlihat bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar.
Setelah kedapatan selingkuh, YH melarikan diri ke dalam mobil. YA pun langsung mengejarnya.
Ketika YH sudah masuk mobil, YA berupaya menarik pakaian suami.
YH panik lantas menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit.
"Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YH menghentikan mobil, membuka kaca, selanjutnya kabur dari kejaran istrinya. YA mengalami luka," ungkapnya.
YA melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga memeriksa YH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap YH dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" pungkasnya.
Atas perbuatannya, YH akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA