UMK Surabaya

Daftar UMK Surabaya 2023, UMK Gresik 2023 & UMK Sidoarjo 2023, serta Pesan Khofifah untuk Pengusaha

Inilah daftar UMK Surabaya 2023, UMK Gresik 2023, dan UMK Sidoarjo 2023, yang sudah diresmikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
shutterstock
ILUSTRASI. Daftar UMK Surabaya 2023, UMK Gresik 2023, dan UMK Sidoarjo 2023, yang sudah diresmikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ponorogo yaitu Rp 2.149.709,45 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.954.281,32

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Trenggalek yaitu Rp 2.139.426,01 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.944.932,74

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Situbondo yaitu Rp 2.137.025,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.942.750,77

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.939.686,39

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.922.122,97

Pesan Khofifah untuk Pengusaha

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji karyawannya sesuai UMK 2023, per tanggal 1 Januari 2023.

Secara khusus, Gubernur Khofifah meminta sektor industri melakukan penyesuaian upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait UMK Jatim 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap Gubernur Khofifah, Jumat (9/12/2022).

Ia menegaskan, bahwa ketetapan UMK 2023 telah dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dan mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK 2023 tersebut, Gubernur Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja. Serta, menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur," tambah Khofifah.

Baca juga: UMK Kota Probolinggo 2023 Jadi Rp 2.576.240, KSPI: Lebih Besar dari yang Diusulkan

Dengan demikian, ia dengan tegas berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan, bahwa penetapan UMK 38 kabupaten/kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jawa Timur.

“Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara kabupaten/kota dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Dengan adanya pengawasan ini, Khofifah berharap, bahwa UMK 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jawa Timur.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved