Berita Probolinggo
UMK Kota Probolinggo 2023 Jadi Rp 2.576.240, KSPI: Lebih Besar dari yang Diusulkan
KSPSI Kota Probolinggo, Didik, mengatakan pihaknya bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo 2023.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
Berita Probolinggo
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kota/UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp 2.576.240,63 dari tahun sebelumnya Rp 2.376.240,63.
Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Didik, mengatakan pihaknya bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo 2023.
Sebab, ada kenaikan persentase dari usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Probolinggo.
Sekitar sepekan lalu, dewan pengupahan mengusulkan UMK Kota Probolinggo naik 7,21 persen atau Rp Rp 2.547.472.
Besaran kenaikannya, Rp 171.232.
Usulan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Namun, sesuai SK Gubernur Jatim, UMK Kota Probolinggo diputuskan naik menjadi Rp 2.576.240,63 atau 8,4 persen. Atau naik Rp 200.000. Artinya, lebih tinggi daripada usulan dewan pengupahan," katanya, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, lanjut Didik, semua pekerja di Kota Probolinggo bisa menerima keputusan penetapan UMK Kota Probolinggo 2023.
"Tinggal bagaimana nanti tanggapan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," lanjutnya.
Ketua Apindo Kota Probolinggo, Tri Agung Tjahjahadi mengungkapkan sementara ini para pengusaha atau perusahaan belum ada yang keberatan mengenai penetapan UMK Kota Probolinggo 2023.
Pihaknya juga sudah sepakat dengan usulan kenaikan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Probolinggo.
Kendati demikian, jika nanti ada perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Balik lagi, perihal upah ini merupakan marwah pengusaha dan pekerja. Harapan kami nantinya, antara pengusaha dan pekerja melakukan atau mengutamakan bipartit. Terpenting, hubungan industrial yang kondusif bisa tercipta," ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker), Muhammad Abbas berharap semua pihak, baik pengusaha dan pekerja bisa menerima penetapan UMK tahun 2023.
Selain itu, pihaknya meminta perusahaan harus melaksanakan ketetapan yang sudah diputuskan bersama ini.
"Harapannya tidak ada gejolak dan stabilitas terjaga," pungkasnya.