Berita Gresik

UMK Gresik 2023 Terbesar Nomor Dua di Jatim, Tapi Buruh Malah Kecewa dan Ancam Gugat ke PTUN

UMK Gresik 2023 naik menjadi Rp 4.522.030,51, para buruh malah mengaku sangat kecewa dan ancam melakukan gugatan serta aksi turun ke jalan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Ilustrasi
UMK Gresik 2023 naik menjadi Rp 4.522.030,51, tapi para buruh malah mengaku sangat kecewa dan ancam melakukan gugatan serta aksi turun ke jalan. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Para buruh mengaku kecewa dengan kenaikan UMK Gresik 2023 yang hanya 3 persen.

UMK Gresik 2023 naik menjadi Rp 4.522.030,51, UMK terbesar nomor dua di Jawa Timur.

Ketua Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Gresik, Syafiudin mengaku sangat kecewa dengan putusan Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang lebih berpihak ke pemodal.

"Di mana di antara gubenur yang paling miris adalah Gubenur Jatim yang menaikan UMK hanya berkisaran 3 persen. Padahal Gubenur menaikkan UMK daerah lainnya di atas 6 persen. Ada apa dengan Gubenur Jatim yang paling telat mengumumkan UMK dan yang paling rendah persentasenya?" ujar pria yang akrab disapa Udin itu, Kamis (8/12/2022).

Ia juga mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat akan melakukan gugatan.

Tak hanya itu, teman-teman buruh di Gresik, ujar Udin, juga akan melakukan aksi turun ke jalan.

"Kemungkinan besar kawan-kawan akan mengugat Gubenur JAtim terkait persentase kenaikan upah. Akan mengguat ke PTUN ( pengadilan tata usaha negara) dan akan melakukan aksi sampai Gubenur mau merevisi kenaikan UMK Jatim yang seharusnya kenaikan UMK lebih tinggi persentasenya dari UMP," tandasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved