UMK Surabaya
BESOK UMK Surabaya 2023, UMK Sidoarjo dan UMK Gresik Diumumkan, Simak Usulan Besaran Daerah di Jatim
Besok, Rabu (7/12/2022), Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023 bakal diumumkan. Berikut usulan besaran di masing-masing daerah di Jawa Timur.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Besok, Rabu (7/12/2022), Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023 bakal diumumkan.
Tak hanya UMK Surabaya 2023, upah minimum sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti UMK Gresik dan UMK Sidoarjo juga turut ditetapkan besok.
Sekadar info, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMK 2023.
Dalam peraturan itu, juga diatur mengenai perhitungan UMK yang berlaku tahun 2023 mendatang.
Selain itu, ada pula jadwa terbaru penetapan UMK 2023, termasuk UMK Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur.
Yakni, memperpanjang batas akhir pengumuman UMK hingga 7 Desember 2022.
Sementara sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah diumumkan pada 28 November 2022.
Jelang UMK Surabaya 2023 diumumkan, simak lagi usulan dari masing-masing daerah di Jawa Timur.
UMK Surabaya 2023
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengusulkan besaran UMK Surabaya 2023 sebesar Rp 350 ribu.
Usulan besaran UMK Surabaya 2023 berdasarkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim ) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
Dalam SK itu, disebutkan bahwa UMP Jatim naik mencapai 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan landasan tersebut, Eri Cahyadi mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023 juga sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 350 ribu.
Pengajuan itu, kata Eri Cahyadi, Dewan Pengupahan Surabaya juga turut andil.