UMK Surabaya
BESOK UMK Surabaya 2023, UMK Sidoarjo dan UMK Gresik Diumumkan, Simak Usulan Besaran Daerah di Jatim
Besok, Rabu (7/12/2022), Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023 bakal diumumkan. Berikut usulan besaran di masing-masing daerah di Jawa Timur.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Agus menunjukkan UMK Lamongan 2022 sebesar Rp. 2.501.977,27
Inflasi Provinsi sebesar 6,8 persen dengan pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Lamongan sebesar 3,43 persen.
Agus mengulas lewat rumus UMK 2023 = UMt + (Penyesuaian Nilai UM x UMt).
Ini Perhitungan Kenaikan UMK Lamongan 2023:
=Rp. 2.501.977,27 + (7.31 persen X Rp. 2.501.977,27)
= Rp. 2.501.977,27 + ( Rp. 183.077,13 )
= Rp. 2.684.984,40
= Rp. 183.077,13 atau naik 7.31 persen
UMK Jember
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan lembaga legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) UMK diusulkan juga naik 7,8 persen.
"Kami sudah mengusulkan rekomendasi usulan UMK ke Gubernur, nominalnya Rp 2.539.404,62, dari hasil pembahasan dengan Dinaker Jember, kami sudah ada kesepakatan itu," ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (2/11/2022)
Menurutnya, nominal tersebut masih dirasa kurang bagi para buruh.
Paling tidak, kata dia, di tahun 2023 UMK bisa naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Atau kisaran Rp.2.591.000. Kenaikan tahun depan ini kan cuma 7,8 persen. Kami sebenarnya ingin kenaikan 10 persen, tapi kami juga memahami kondisi (ekonomi) sekarang saat ini, jadi kenaikan 7,8 persen, saya rasa angka yang ideal untuk Kabupaten Jember," tutur pria yang akrab disapa Taufiq ini.
Mengingat ekonomi negara masib baru masa pemulihan, setelah babak belur akibat hantaman pandemi Covid-19.
Maka dari itu, lanjut Taufiq, kenaikan UMK tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan daya beli para pekerja.
"Sehingga roda perekonomian semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan baik, inflasi tidak terlalu tinggi, supaya ke depan (tahun 2024 ) bisa lebih tinggi persentasenya,"urainya.
Sementara Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, beberapa pihak sepakat dengan usulan kenaikan upah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UMK 2023.
"Kita akan mendorong untuk menunjang buruh dan tenaga kerja, saya sepakat. Selama itu tidak menabrak aturan,"imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember Agus mengatakan usulan UMK tahun 2023 masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
"Yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Jatim," pungkasnya melalui pesan singkat Whatsapp.