UMK Surabaya 2023

PREDIKSI Gaji UMK Surabaya 2023 Naik Rp 350 Ribu, Eri Cahyadi Usahakan Tak Jauh dari UMP Jatim 2023

Inilah prediksi gaji Surabaya 2023 atau yang disebut Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Surabaya 2023. Benarkah bakal naik tahun depan?

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
CANVA
ilustrasi UMK Surabaya 2023 

SURYA.CO.ID - Inilah prediksi gaji Surabaya 2023 atau yang disebut Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Surabaya 2023. Benarkah bakal naik tahun depan?

UMK Surabaya 2023 diusulkan Eri Cahyadi bakal naik sebesar Rp 350 ribu tahun depan.

Kenaikan UMK Surabaya 2023 itu berdasar penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023, yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022 lalu.

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2023: Usulan Besaran UMK Surabaya, Gresik, & Sidoarjo Sudah Dikirim ke Gubernur

Seperti diberitakan sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa menetapkan bahwa UMP Jatim 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp 350 ribu.

Hal itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

Dalam SK itu, disebutkan bahwa UMP Jatim naik mencapai 7,8 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasar keputusan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023 juga sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 350 ribu. 

Pengajuan itu, kata Eri Cahyadi, Dewan Pengupahan Surabaya juga turut andil.

Kendati begitu, Eri menyebut, besarannya tidak jauh beda.

Pemkot Surabaya pun, akan tetap memakai sesuai aturan UMP Jatim.

Mengenai besaran UMK yang diumumkan 7 Desember dan berlaku per awal tahun 2023, Eri mengaku menunggu keputusan pemerintah pusat.

Lalu, bagaimana kabar terbaru mengenai UMK Gresik dan UMK Sidoarjo?

UMK Gresik

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan saat ini usulan UMK Gresik 2023 telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang berapa UMK Gresik 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved