PECAT, Hukuman Tegas Jenderal Andika Perkasa Untuk Oknum Anggota Paspampres Lakukan Perkosaan
Kasus oknum anggota Paspampres lakukan perkosaan kini tengah ramai jadi sorotan. Ini hukuman dari Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Jenderal Andika Perkasa bahkan telah berjanji pada ibunda almarhum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Hal ini tampak dalam tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal Andika saat itu tengah menerima audiensi dari almarhum ibu Sertu bayu didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sertu Bayu adalah Prajurit Kopassus yang diduga meninggal akibat tindakan kekerasan oleh seniornya sendiri, saat bertugas di Timika Papua.
Di dampingi kuasa hukum dan LPSK , dalam pertemuan tersebut ibu kandung almarhum sertu bayu dengan raut wajah kesedihan, menceritakan ada kejanggalan pada kematian anaknya, serta lambannya penegakan hukum kepada para pelaku.
Menurut pengakuan ibu kandungnya, pada awalnya anaknya terjerat hutang-piutang dengan para rekan anaknya, usai permasalahan hutangan-piutang selesai, anaknya dituduh menjual amunisi di Papua.
Sehingga Sertu Bayu diperiksa, dan kemudian dikabarkan meninggal pada 08-November-2021.
Jenderal Andika Perkasa, terkhusus dalam kasus meninggalnya Sertu Bayu.
Sebagai pimpinan tertinggi di TNI, berjanji akan segera menyelesaikan semua permasalahan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, secara cepat.
Berikut video selengkapnnya:
Diketahui, Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal dunia pada 8 November 2021, namun kasusnya hingga kini masih menggantung.
Kasus Sertu Marctyan Bayu kembali mencuat setelah sang ibu, Sri Rejeki (50), warga Solo, Jawa Tengah berjuang mencari keadilan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun langsung merespons-nya.
Jenderal Andika Perkasa menduga ada yang sengaja memperlambat penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Sertu Marctyan Bayu Pratama.
“Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang, maka saya berikan konsekuensi,” kata Andika usai rapat bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).