Berita Mojokerto

Tiga Tersangka Pembunuh Pemuda Pengurus IPNU Mojosari Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan berencana Pemuda Pengurus IPNU Mojosari, Kabupaten Mojokerto, bermotif utang piutang. Ketiga tersangka diancam hukuman mati.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap pemuda pengurus IPNU Mojosari, di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022). 

Menurut Apip, sesuai pengakuan tersangka, mereka sempat beberapa kali menagih utang namun korban mengelak dan menjanjikan akan membayarnya. 

Puncaknya, tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor handphone saat ditagih utang tersebut.

"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini," kata Apip.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Apip, dari informasi saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh terkait keberadaan mobil Brio rental yang disewa tersangka Udin.

Polisi melacak keberadaan penyewa mobil Brio dan berhasil meringkus ketiga tersangka pembunuhan.

"Hubungan korban dan tersangka ini teman sekolah, utang buat kebutuhan pokok harian," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus tewasnya Hasan pengurus IPNU Mojosari yang mengarah ke pembunuhan berencana.

Mereka juga mengambil barang milik korban berupa handphone merek Oppo dan sepeda motor korban yang dijual Rp 3 juta.

Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.

"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan, jadi karena yang bersangkutan (Korban) susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sesosok jasad pria korban pembunuhan ditemukan warga di tepi jurang tepatnya setelah Rest Area II di Jalan Raya Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kondisi korban terbungkus tikar, plastik dan sarung menyerupai seperti karpet warna krem tertutup rimbunnya semak-semak di pinggir jalan tersebut.

Jasad pria yang diketahui identitasnya adalah Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Desa Belahan Tengah, Mojosari itu pertama kali ditemukan seorang warga saat mencari rumput di dekat lokasi kejadian, pada Selasa (22/11/2022).

Polisi Satreskrim Polres akhirnya meringkus tiga tersangka pembunuhan. Ketiga tersangka kini dalam penyidikan dan ditahan di Polres Mojokerto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved