Berita Mojokerto

Tiga Tersangka Pembunuh Pemuda Pengurus IPNU Mojosari Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan berencana Pemuda Pengurus IPNU Mojosari, Kabupaten Mojokerto, bermotif utang piutang. Ketiga tersangka diancam hukuman mati.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap pemuda pengurus IPNU Mojosari, di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari.

Dua dari tiga pelaku adalah kakak beradik, yakni Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) warga Dusun Tegalsari, Desa/ Kecamatan Puri yang berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus eksekutor yang membunuh korban.

Sedangkan, Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Udin juga yang membungkus jasad korban menggunakan kain sarung, tiga korden, tikar, kemudian diikat menggunakan tali rafia.

Udin juga menyiapkan dua kendaraan yang digunakan sebagai sarana, yaitu mobil Honda Brio warna kuning 1879 N, kendaraan rental. 

Lalu, mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan ketiga tersangka untuk membuang jasad korban ke Pacet-Cangar.

Tersangka perempuan, Anis Anjarwati alias AJR (27) warga Kecamatan Puri, Mojokerto, turut serta membantu kejahatan pembunuhan.

Ia terlibat memastikan keberadaan korban dengan janjian, AJR menemui korban di tempatnya bekerja, di Toko Jaya Gorden Mojosari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kasus pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jasadt korban dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.

"Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (Membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan," jelas Kapolres Apip di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Apip mengatakan, tersangka Udin turut serta membantu kejahatan pembunuhan dengan menyiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa besi berbentuk Y (Alat Tambal Ban) diameter 10 milimeter.

Tersangka juga membersihkan darah korban di lokasi kejadian pembunuhan.

Jasad korban dibungkus sarung, gorden dan tikar itu ditaruh di jok belakang mobil Mitsubishi Lancer, lalu dibuang ke Jalan Raya Pacet-Cangar pada Selasa (22/11/2022)  sekitar pukul 04.25 WIB.
 
"Jadi dua tersangka lain MSJ alias Udin dan AJR turut membantu, perannya membantu menyiapkan alat tusuk, dua mobil, mengawasi lokasi TKP saat kejadian dan membersihkan darah di lantai toko hingga membuang mayat korban. Kalau tersangka wanita memastikan keberadaan korban, sehingga pelaku bisa masuk ke dalam toko melakukan eksekusi," bebernya.

Apip menyebut, motif pembunuhan korban terkait piutang. Dua tersangka saudara kandung itu menaruh dendam lantaran korban memiliki utang pada tersangka Dayat Rp 4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp 2,5 juta. 

"Tersangka MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang yakni Rp 4,5 juta dan Rp 2,5 juta yang dipinjam korban enam bulan lalu," ungkapnya.

Menurut Apip, sesuai pengakuan tersangka, mereka sempat beberapa kali menagih utang namun korban mengelak dan menjanjikan akan membayarnya. 

Puncaknya, tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor handphone saat ditagih utang tersebut.

"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini," kata Apip.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Apip, dari informasi saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh terkait keberadaan mobil Brio rental yang disewa tersangka Udin.

Polisi melacak keberadaan penyewa mobil Brio dan berhasil meringkus ketiga tersangka pembunuhan.

"Hubungan korban dan tersangka ini teman sekolah, utang buat kebutuhan pokok harian," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus tewasnya Hasan pengurus IPNU Mojosari yang mengarah ke pembunuhan berencana.

Mereka juga mengambil barang milik korban berupa handphone merek Oppo dan sepeda motor korban yang dijual Rp 3 juta.

Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.

"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan, jadi karena yang bersangkutan (Korban) susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sesosok jasad pria korban pembunuhan ditemukan warga di tepi jurang tepatnya setelah Rest Area II di Jalan Raya Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kondisi korban terbungkus tikar, plastik dan sarung menyerupai seperti karpet warna krem tertutup rimbunnya semak-semak di pinggir jalan tersebut.

Jasad pria yang diketahui identitasnya adalah Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Desa Belahan Tengah, Mojosari itu pertama kali ditemukan seorang warga saat mencari rumput di dekat lokasi kejadian, pada Selasa (22/11/2022).

Polisi Satreskrim Polres akhirnya meringkus tiga tersangka pembunuhan. Ketiga tersangka kini dalam penyidikan dan ditahan di Polres Mojokerto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved