Berita Tulungagung

Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia Dituntut 7 Tahun Penjara

Pria di Tulungagung terdakwa perudapaksa wanita korban kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya korban meninggal dunia, dipidana penjara selama 7 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/DAVID Yohanes
Dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri bersiap melakukan autopsi jenazah wanita korban kecelakaan yang dirudapaksa hingga meninggal dunia, di IKF RSUD dr Iskak Tulungagung. 

Karena itu, Imam berharap memutus perkara terdakwa dengan putusan seringan-ringannya.

"Terdakwa sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya. Keluarga korban juga sudah memberikan maafnya," ucap Imam.

Kronologis

Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah warung kopi (Warkop) karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah Kota Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.

Namun karena BM mengantuk, ia tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris.

Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan.

Karena kecelakaan itu BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan sepeda motor.

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang dan melakukan rudapaksa krpada BM yang masih dalam keadaan pingsan.

Saat pukul 07.30 WIB, Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved