UMK Sidoarjo

Perhitungan Kenaikan UMK Sidoarjo 2023 Diestimasi Naik Rp 300 Ribu, Ini Penjelasan Disnaker Sidoarjo

Berikut ini perhitungan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Sidoarjo 2023 dan penjelasan Disnaker Sidoarjo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
CANVA
ILUSTRASI UMK Sidoarjo 2023 

SURYA.CO.ID - Berikut ini perhitungan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Sidoarjo 2023. 

Hingga saat ini UMK Sidoarjo 2023 belum ditentukan. 

Namun, menurut perhitungan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, kenaikan UMK Sidoarjo 2023 sekitar 7 persen dari tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kata Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia, sudah ada rumus penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Di antaranya, disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ainun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan sementara sesuai rumusan tersebut.

Yakni, sekitar 7 sampai 8 persen, atau sekitar Rp 300 ribu dari UMK Sidoarjo 2022.

Hitungan itu, lanjut Ainun, sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo sebesar 4,32 persen dan tingkat inflasi 6,8 persen.

Sementara pada Kamis (24/11/2022) lalu, hasil simulasi tersebut disampaikan ke pengusaha dan buruh.

Artinya, angka tersebut belum pasti karena masih akan dibahas. Bisa jadi sama, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi.

Prinsipnya, lanjut dia, pembahasan bersama dilakukan agar ada titik temu antara buruh dan pengusaha.

Pihaknya ingin ada gambaran dari kedua pihak.

Sebab, jangan sampai memberatkan pengusaha. Namun, jangan juga buruh tidak sejahtera.

Hasil Pertemuan Pengusaha dan Buruh

Lebih lanjut, Ainun Amalia menyatakan, pihaknya sudah mempertemukan antara pengusaha dan buruh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved