Berita Mojokerto
Pembunuhan Sadis Terhadap Pemuda Pengurus IPNU Mojosari, Ditubuh Korban Ada 15 Luka Tusuk
Ahmad Hasan Muntolip (26), Pengurus PAC IPNU Kecamatan Mojosari yang jasadnya dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, dibunuh secara sadis.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari yang jasadnya dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, dibunuh secara sadis.
Fakta yang terungkap, korban merenggang nyawa ditangan tersangka Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tidak lain adalah teman sekolahnya yang dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Pembunuhan sadis tersebut, terungkapnya dari hasil autopsi jenazah korban, ada 15 luka tusuk di wajah, kepala dan tubuh korban.
"Lukanya total ada 15 luka tusukan, lima di muka, belakang kepala dan bagian dada serta punggung," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuh Pemuda Pengurus IPNU Mojosari Terancam Hukuman Mati

Gondam menjelaskan, tersangka Dayat secara kejam menusuk korban berkali-kali dengan menggunakan alat penyusunan besi beton neser ukuran 10 milimeter dibalut karet ban berbentuk Y (Alat Tambal Ban) yang sebelumnya sudah dipersiapkannya.
Serangan itu, membuat korban tumbang hingga merenggang nyawa di toko tempatnya bekerja di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari pada Senin (21/11/2022), sekitar pukul 20.15 WIB.
"Penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di bagian kepala yang menembus tenggorak, sehingga mengakibatkan korban mati lemas," beber Gondam.
Setelah korban meninggal, tersangka Dayat memanggil dua tersangka lain yaitu kakaknya Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) dan perempuan bernama Anis Anjarwati alias AJR (27) warga Kecamatan Puri, Mojokerto.
Kedua tersangka Udin dan Anis, saat itu mengawasi situasi di depan toko saat tersangka Dayat melakukan pembunuhan itu.
"Saat itu kondisinya sepi, korban seorang diri di toko lalu tersangka masuk melakukan pembunuhan dan dua lainnya mengawasi dari luar," ucap Gondam.
Masih kata Gondam, tersangka Udin masuk dan membantu membersihkan bercak darah korban yang menempel di lantai toko.
Udin mengambil lima gorden, sarung dan tikar plastik serta diikat talia rafia untuk membungkus jasad korban.
Dia juga telah menyiapkan sarana mobil Honda Brio warna kuning 1879 N, kendaraan rental dan mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan membuang jasad korban di Pacet-Cangar sekitar pukul 04.25 WIB.
"Mayat korban dalam kondisi sudah terbungkus itu, lalu oleh ketiga tersangka dimasukkan ke dalam mobil Lancer di kursi belakang sebelah kanan, dibuang ke lereng Jalan Raya Tanjakan AMD jurusan Pacet-Cangar Kabupaten Mojokerto," bebernya.
Tersangka Dayat mengaku, nekat membunuh karena sakit hati korban tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Korban memiliki utang total Rp 7 juta, yakni ke tersangka Dayat Rp 4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp 2,5 juta.
"Karena punya utang sudah sering ditagih tapi menghilang-menghilang," ujarnya.
Timbul niat jahat dari tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Dia mengajak tersangka Anis Anjarwati untuk janjian bertemu korban.
"Dia saya suruh tanya biar bisa ketemu (Korban)," terang Dayat.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, membawa alat tusuk besi yang dibuatnya sendiri di rumahnya.
"Ya saya bikin sendiri alat tambal ban di rumah," kata Dayat.
Usai membuang jasad korban, ketiga tersangka mengambil dan menjual sepeda motor Honda Beat dan handphone merek Oppo.
Mereka menjual sepeda motor korban sekitar Rp 3 juta dan hasilnya dibagi tiga tersangka.
"Ya dijual uang-uangnya dibagi tiga," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga tersangka kasus Pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari, yang jasadnya ditemukan di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.
Pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu bermotif utang piutang.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
Hal ini diperkuat dari pengakuan tersangka yang dua hari sebelumnya sudah merencanakan dan alat tusuk besi untuk membunuh korban.