Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

MENTAL Bharada E Disorot Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Strategi Pengacara ke Saksi Polisi

Kondisi mental Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi sorotan menjelang sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Briga

Editor: Musahadah
Kolase tribunnews/kompas TV
Mental Bharada E menjadi sorotan jelang sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (21/11/2022). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kondisi mental Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi sorotan menjelang sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022). 

Hal ini beralasan karena sidang pembunuhan Brigadir J yang sudah sampai pemeriksaan saksi, sempat ditunda satu minggu. 

Bharada E yang menjadi justice collaborator dikhawatirkan terpengaruh penundaan sidang tersebut. 

Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kondisi kliennya kini justru semakin baik. 

Ini dimungkinkan karena pihaknya selalu rutin mendampingi Bharada E, bahkan setiap minggu ada psikolog yang ikut mendampingi. 

Baca juga: TUNTUTAN Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Cs Dites Narkoba, Klaim Dapat Info dari Intelijen Ini

"Puji Tuhan, semakin hari semakin baik," kata Ronny dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (20/11/2022). 

Ronny melihat dinamika persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini semakin membuatnya optimis. 

"Paling terpenting, jangan sampai Bharada E dikorbankan. Kami tidak mau Richard dikambinghitamkan, hukumannya diberatkan ke Richard eEliezer saja," tegas Ronny.

Di wawancara lain Kompas TV, Ronny Talapessy mengaku jeda satu minggu persidangan, banyak digunakan untuk mempelajari dan mendalami berkas perkara. 

Terkait rencana persidangan hari ini yang mengagendakan pemeriksaan para penyidik polisi, Ronny sudah memiliki strategi yang akan dilancarkan di sidang.

Salah satunya terkait kesaksian sopir ambulans sebelumnya yang mengaku ada anggota Propam yang ikut mengantar jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga ke RS Bhayangkara. 

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami keterangan saksi-saksi dari kepolisian yang akan didalami hari ini. 

Diantaranya ada saksi yang mengaku melihat Bharada E setelah persitiwa penembakan tersebut, dimana saat itu dia dalam kondisi panik dan gugup. 

Hal lain yang akan didalami adalah terkait keterangan anggota polisi yang memerilksa Bharada E.

Anggota polisi ini sempat ditegur oleh Ferdy Sambo karena menanyai Bharada E dengan suara keras. 

Ferdy Sambo berdalih BHarada E telah menyelamatkan keluarganya sehingga penyidik diminta untuk tidak terlalu keras dalam menginterogasinya. 

Menurut Ronny hal ini menguntungkan kliennya. 

"Karena ini menjelaskan psikologi klien saya," 

Selain itu itu, kesaksian itu juga semakin menguatkan pengaruh relasi kuasa.

Adanya relasi kuasa itu ditunjukkan dengan adanya penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengaku Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua, posisinya sangat disegani. 

"Ini menguatkan kelin saya, karena klein saya berdasarkan perintah, Apalagi yang disampaikan itu para perwira, sementara klein saya bharada dua, pangkat paling rendah," tegasnya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Para terdakwa yang akan menjalani persidangan hari ini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk agenda sidang kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan nama para saksi yang diterima Tribunnews.com, akan ada 10 saksi yang dibawa oleh jaksa, mereka dominan merupakan para anggota kepolisian dari Div Propam Polri hingga Polres Jakarta Selatan.

Berikut, 10 nama saksi yang rencana dihadirkan dalam sidang Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Senin (21/11/2022).

1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris

2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit

3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel

4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan

5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo

6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti

7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata

8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern

9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi

10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana

Kronologi Ferdy Sambo Intervensi Penyidik

AKP Rifaizal Samual dan Ferdy Sambo. Intervensi Ferdy Sambo ke AKP Rifaizal Samual terjadi saat interogasi Bharada E tak lama setelah pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo melarang AKP Rifaizal bertanya lebih dalam terkait kasus peristiwa di Magelang.
AKP Rifaizal Samual dan Ferdy Sambo. Intervensi Ferdy Sambo ke AKP Rifaizal Samual terjadi saat interogasi Bharada E tak lama setelah pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo melarang AKP Rifaizal bertanya lebih dalam terkait kasus peristiwa di Magelang. (Kolase Kompas.com/Tribunnews.com)

Terungkap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengintervensi eks Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat menginterogasi Richard Eliezer alias Bharada E.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta supaya AKP Rifaizal Samual tidak mengumbar peristiwa di Magelang, Jawa Tengah karena dianggapnya sebagai aib.

Gara-gara intervensi Ferdy Sambo tersebut, AKP Rifaizal Samual pun menghentikan pertanyaan mengenai peristiwa di Magelang itu.

AKP Rifaizal Samual menceritakan semua itu saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

AKP Rifaizal menjelaskan, peristiwa itu diawali ketika tim penyidik Polres Jaksel memeriksa Bharada E di kantor Biro Provost pada Divisi Propam Polri atas perintah Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, interogasi terhadap Bharada E juga disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Rifaizal mengatakan, di tempat pemeriksaan itu, tim penyidik juga bertemu dengan Ferdy Sambo kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri, eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karo Provost Polri Benny Ali.

Ada juga anak buah Ferdy Sambo lainnya, seperti mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan anggota kepolian lainnya.

“Richard coba kau ceritakan apa adanya,” tanya Rifaizal ke Bharada E sebagaimana ditirukan dalam sidang, “Benar bang, saya yang tembak,” kata Rifaizal mengingat jawaban Bharada E saat itu.

“Kamu bersumpah?” tanya Rifaizal lagi.

“Bersumpah Bang,” jawab Bharada E saat itu.

Rifaizal kemudian mengaku mulai menggali lebih dalam penyebab peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Kemudian, saya tanyakan sebenarnya ada peristiwa apa. Tidak mungkin ada tembak menembak yang kamu sampaikan kalau tidak ada sesuatu," kata Rifaizal kepada Bharada E saat itu.

Menurut Rifaizal, dalam keterangannya kepada tim penyidik Richard Eliezer menceritakan adanya peristiwa di Magelang.

"Setelah peristiwa di Magelang, kami mendapatkan penyampaian langsung dari Pak FS (Ferdy Sambo) saat itu bahwa 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah diumbar ke mana-mana karena itu merupakan aib keluarga saya'," ujar Rifaizal.

'Kami menyadari hal sensitif itu, kami tidak bisa dan tidak berani banyak bertanya kepada saksi (Richard) pada saat itu," katanya lagi.

Sama-sama menyalahkan Ferdy Sambo

Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mendapat pembelaan dari AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal.

Mereka semua mengaku digerakkan oleh terdakwa sekaligus otak pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Irfan merupakan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Peraih Adhi Makayasa 2010 itu harus terseret dalam pusaran kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menilai AKP Irfan Widyanto sebenarnya membantu penyidik.

Pasalnya, DVR CCTV yang diambil Irfan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jaksel.

Hal tersebut disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Irfan yang menanyakan apakah Irfan bisa dikatakan turut membantu penyidik.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya, karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan.

Adapun Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV di rumahnya kepada AKP Irfan.

Sebagai informasi, rumah Ridwan berada di samping rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Saat itu, Irfan mengaku diperintahkan oleh Kombes Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah Sambo.

Menurutnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri punya hak untuk melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Irfan beraksi mengambil DVR CCTV pada Sabtu (9/7/2022), atau satu hari setelah Brigadir J tewas.

Keesokan harinya, Irfan menyerahkan DVR CCTV ke Kompol Chuck Putranto.

Chuck lantas menyerahkan DVR CCTV ke Polres Metro Jaksel.

Dengan demikian, kata Ridwan, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jaksel sejak Minggu (10/7/2022).

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," tuturnya.

Mantan Kanit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual yang juga bersaksi dalam persidangan, mengatakan DVR CCTV ditarik kembali oleh Kompol Chuck atas perintah Ferdy Sambo.

Samual menyebut Irfan tak tahu DVR CCTV diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Samual menyerahkan DVR CCTV kembali atas izin AKBP Ridwan Soplanit selalu atasan.

Dengan catatan, Samual harus mengambil kembali CCTV itu agar bisa diserahkan ke Labfor Polri.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan). Karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat irjen pol. Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," kata Samual.

Sementara itu, Samual turut menyampaikan empatinya terhadap Irfan selaku seniornya.

Dia mengaku hanya menjalankan perintah terkait DVR CCTV.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin Yang Mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," imbuhnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Polisi Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal, 9 di Antaranya dari Polres Jaksel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved