Berita Madiun

Cewek 22 Tahun Nekat Selundupkan Sabu untuk Kekasihnya yang Ditahan di Lapas Pemuda Madiun

ZWA (22) nekat memasukkan sabu-sabu untuk kekasihnya, AP yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

Foto Istimewa Lapas Madiun
Seorang wanita, ZWA (22) nekat memasukkan narkotika jenis sabu-sabu untuk kekasihnya, AP, yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Atas dasar cinta, seorang wanita, ZWA (22) nekat memasukkan narkotika jenis sabu-sabu untuk kekasihnya, AP, yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Modusnya, warga Jalan Marga Sari, Kecamatan/Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah tersebut mengantarkan kolor berisi sabu.

Kejadian bermula ketika wanita bernama ZWA, mendaftarkan diri ke Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas, untuk mengantarkan barang dan makanan untuk kekasihnya AP, Kamis (16/11/2022) siang.

Seusai mendaftar, barang dan makanan yang dibawa ZWA diperiksa petugas bagian penggeledahan barang sesuai SOP yang berlaku.

"Saat memeriksa celana, di bagian pinggang kolornya itu ada benda yang mencurigakan. Pas ditarik ternyata ada bungkusan plastik kecil panjang," jelas Kalapas Ardian Nova, Jumat (18/11/2022).

Petugas pun melakukan pemeriksaan detail menggunakan mesin Trumac yang diketahui adalah Sabu.

Melihat hal tersebut, wanita tersebut langsung mencoba untuk kabur dengan sopirnya.

Namun berkat koordinasi petugas, portal yang ada di gerbang masuk Lapas Pemuda Madiun langsung ditutup.

"Ada 4 orang, yang satu dari pengakuannya supir travel dan disuruh bosnya untuk mengantar jemput si Z dan kawan-kawan. Tapi Alhamdulillah bisa kita amankan," jelas Ardian.

Setelah diamankan, para pelaku juga dilakukan tes urine dan hasilnya semua positif pemakai narkoba.

Tak berselang lama, Tim Satreskoba Polres Madiun Kota datang ke Lapas Pemuda Madiun dan membantu melakukan pemeriksaan awal pada tersangka.

Para tersangka menyangkal jika di mobil tidak ada sabu lagi.

Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kolor lain yang juga berisi sabu dengan berat bersih 2,20 gram.

Keempat tersangka pun diamankan Satreskoba Polres Madiun Kota, sedangkan napi calon penerima, AP diberikan tindakan disiplin tingkat berat kepada warga binaan tersebut.

"Kita jatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Dicabut hak-haknya baik remisi PB dan kita asingkan. Kita tindakan disiplin berat," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved