Berita Surabaya
Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Langsung Teriak Zalim
Mas Bechi atau MSAT terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Suasana sidang putra kiai, Mas Bechi atau MSAT terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim tersenut. Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Dan, dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.
"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.