Berita Surabaya

Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Langsung Teriak Zalim

Mas Bechi atau MSAT terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Suasana sidang putra kiai, Mas Bechi atau MSAT terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mas Bechi atau MSAT terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra Kiai dari sebuah ponpes di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa. 

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara. 

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan. 

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa. 

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022), oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya. 

Mendengar tiga kali ketokan palu hakim. Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi, langsung berteriak meracau protes terhadap hasil keputusan hakim. 

"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang. 

Bahkan, saat Mas Bechi langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian Rinda sepertinya berniat mengejar sang suami.

Bahkan, ia tetap berusaha berteriak untuk memanggil sang suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain. 

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya menjaga kondusivitas jalannya sidang. 

Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang menghadang. 

Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim. 

Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim tersenut. Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut. 

Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu. 

Dan, dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya. 

"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved