BIODATA Brigjen Sandi Nugroho yang Sebut Sulastri Irwan Masih Ada Harapan Diterima Jadi Polwan
Berikut profil dan biodata Brigjen Sandi Nugroho, perwira Polri yang menyebut Sulastri Irwan masih ada harapan diterima jadi Polwan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Selian itu, Polda Maluku Utara juga mengaku siap menjawab masalah aduan, keluarga Sulastri Irwan.
"Kami siap untuk menjawab, aduan Pak Kapolda ke Ombusman, "katanya, Senin (7/11/2022).
Dia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu, isi laporan tersebut, tapi siap berikan penjelasan.
Di samping itu juga, saat ini pihaknya masih berpegang dengan aturan pusat.
Di mana yang bersangkutan Sulastri Irwan, jika berdasarkan aturan pusat, tidak bisa melebihi umur 23 tahun.
Sedangkan yang bersangkutan, sudah lewat 1 bulan 21 hari, dan itu berdasarkan aturan panitia pusat.
"Jadi saat ini kami berpatokan sesuai aturan pusat, soal penerimaan ini, "pungkasnya.
Pengakuan Sulastri Irwan
Kepada TribunTernate.com, Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).
Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.
Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.
"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.
Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.