Berita Probolinggo
Pasutri Asal Probolinggo Edarkan dan Konsumsi Sabu, Sembunyikan di Bawah Bantal
Pasutri di Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Kini mereka berurusan dengan polisi
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pasutri di Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu.
Pasutri itu adalah Ahmad Rowi Maulana (22) dan Laily Fariyanti (26) warga Dusun Sumanbito, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku itu saat ini telah diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo. Laily kedapatan menyimpan sabu di bawah bantal.
Polisi juga mengembangkan kasus ini hingga akhirnya dapat membekuk tiga tersangka lain.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily di kediamannya, beberapa hari lalu.
Dari tangan Laily, petugas menyita barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.
Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di bawah bantal.
"Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, tak berselang lama kami lantas mengembangkannya. Kami kemudian meringkus dua tersangka lain, Darsono (29), Tomy Rendi (25) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo," katanya dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Kemudian, tiga tersangka itu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan cek urine.
Hasilnya, tiga tersangka positif menggunakan narkoba.
"Tak berhenti di situ kami terus mengembangkan kasus ini. Sebab, dari keterangan Laily, suaminya mendapat barang haram tersebut dari Dwi Jaka, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo," sebutnya.
Selanjutnya petugas mengamankan Dwi Jaka di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledehan, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Akan tetapi ditemukan percakapan pesan singkat antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu.