Berita Probolinggo
Pasutri Asal Probolinggo Edarkan dan Konsumsi Sabu, Sembunyikan di Bawah Bantal
Pasutri di Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Kini mereka berurusan dengan polisi
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Probolinggo
Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus lima tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah Dwi Jaka dibawa menuju Polres Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan Ahmad Rowi, suami Laily.
Ahmad Rowi berada di rumah kakek istrinya di Kecamatan Tiris.
"Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram," urainya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA