PPPK 2022

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemprov Jatim, Login sscasn.bkn.go.id dan Verifikasi Dokumen

Berikut cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemprov Jatim. Segera Login sscasn.bkn.go.id dan Verifikasi Dokumen.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
bkd.jatimprov.go.id
Tampilan depan situs info PPPK tenaga teknis 2022 Pemprov Jatim. Simak Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemprov Jatim via Login sscasn.bkn.go.id. 

SURYA.co.id - Pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga teknis di lingkungan Pemprov Jatim sudah dibuka sejak Senin (7/11/2022) kemarin.

Bagi anda yang ingin daftar PPPK tenaga teknis 2022 di Pemprov Jatim caranya cukup mudah.

Yakni cukup dengan login sscasn.bkn.go.id.

Melansir dari pengumuman resmi yang diterima SURYA.co.id, berikut cara daftar PPPK tenaga teknis 2022 di Pemprov Jatim.

1. Login akun sscasn.bkn.go.id

2. Lengkapi data diri;

3. Pilihlah jenis PPPK tenaga teknis

4. Pilihlah instansi, dilanjutkan dengan memilih formasi, pendidikan, jabatan, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, nomor ijazah, hingga akreditas perguruan tinggi;

5. Unggahlah dokumen persyaratan yang tertera;

6. Pastikan data yang Anda masukkan semua benar;

7. Jika sudah, cetaklah kartu pendaftaran yang digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendaftaran.

Diketahui, Pendaftaran PPPK Non Guru 2022 atau PPPK tenaga teknis dibuka mulai Senin (7/11/2022).

Bagi para honorer, segera penuhi syarat, cek batas usia atau umur dan Formasi yang dibuka.

Kepastian pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Berbeda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama pemerintah.

Dari total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.

untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:

1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.

Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved