Berita Pasuruan
Buron 8 Tahun, Satu DPO Begal Truk di Pasuruan Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung
Jadi buronan polisi selama delapan tahun, tersangka begal truk bermuatan minuman kemasan di Pasuruan akhirnya ditangkap polisi saat pulang kampung.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pelarian Anif Rosfi (52), satu dari sekian tersangka begal truk bermuatan minuman kemasan di Pasuruan akhirnya berakhir.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pria yang memiliki KTP sebagai warga Batam itu, tapi tinggal di Nongkojajar, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Pelarian tersangka ini cukup panjang, yang bersangkutan menjadi buronan polisi selama delapan tahun.
Dia dan temannya membegal truk bermuatan minuman kemasan siap edar saat di Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Gempol, Pasuruan.
Hasilnya, ratusan kardus berisikan minuman berhasil dirampas, termasuk satu unik truk yang digunakan untuk mengangkut.
Anif Rosfii adalah satu dari sekian pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus bekal truk di Gempol.
Ada yang masih buronan dan ada DPO yang sudah meninggal dunia. Ada sebagian yang sudah dijatuhi hukuman.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, hukum harus ditegakkan sekalipun kasus lama.
"Hukum harus ditegakkan. Pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Jumat (4/11/2022).
Menurut Adhi, tersangka ini menjadi buronan delapan tahun.
Ia menyebut, selama itu, tersangka berpindah tempat.
"Tujuannya memang untuk menghindari kejaran polisi. Dia tidak ingin di bui, akhirnya pilih melarikan diri," paparnya.
Disampaikan Kasat, tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera, seperti Aceh dan beberapa kota di sana.
Sempat juga pergi ke Sulawesi. Selama itu, tersangka bekerja beberapa tempat untuk bisa bertahan hidup.
"Tersangka pulang kampung ke Pasuruan. Perkiraan dia, kasusnya sudah tidak dikejar lagi sama polisi," jelas Adhi.