Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
3 FAKTA Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J, Bikin Jaksa Geram
Berikut sejumlah fakta tentang pengakuan Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo yang membersihkan darah Brigadir J setelah dibunuh.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dalam foto yang ditampilkan hakim di persidangan, Yosua tampak tergeletak dengan posisi tubuh telungkup yang badannya penuh darah.
Jenazah Yosua yang tergeletak di pinggir tangga itu terlihat masih mengenakan kaus putih dengan celana jeans biru penuh dengan darah di daerah pinggang.
"(Jenazah) lalu diangkat oleh orang-orang, setelah (polisi) datang," kata Kodir.
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Susi ART Ferdy Sambo Terancam 7 Tahun Penjara Usai Beri Kesaksian Berbelit
Sebelumnya, Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit hingga sempat membuat hakim 'naik darah' akan berbuah buruk baginya.
Pasalnya, Susi terancam dipidanakan alias dilaporkan oleh pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kesaksiannya tersebut.
Melihat nasib Susi yang terancam, sang suami pun memintanya untuk berkata jujur dan tidak membela terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, anak-anak Susi juga merasa tertekan sejak munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas jenderal bintang dua itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sinyal ancaman bakal melaporkan Susi ke polisi.
Kamaruddin menilai, Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.