Berita Probolinggo
Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Ratusan Botol Miras di Sebuah Tempat Karaoke, Sang Pemilik Bandel
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis serta merek diamankan Satpol PP Kota Probolinggo dari sebuah tempat karaoke di Kecamatan Mayangan.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis serta merek diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.
Ratusan miras tersebut diamankan dari sebuah tempat karaoke di kawasan Jalur Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Kemarin Rabu (2/11/2022), kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas karaoke di sebuah rumah, di kawasan Jalur Lingkar Utara. Waktu kami datangi memang benar ada karaoke dengan dua pemandu lagu dan minuman beralkohol,” kata Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Dia menyebut, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat).
Namun, sangat disayangkan, upaya penindakan yang diberikan tak membuat sang pemilik jera.
"Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada," sebut Aman.
Aman menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 Tentang Penataan Pengawasan dan Pengendalian Usaha Hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol.
Dengan temuan ini, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
"Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum. Ada beberapa lokasi lain yang menjadi target," urai Aman.
Barang bukti minuman beralkohol saat ini diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha.
Lalu, akan dilakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
"Barang bukti kami amankan sementara di Mako Satpol PP untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri," pungkasnya.