Kapolri Ringankan Pembuatan SIM, Berikut Cara Membuat SIM Online 2022 di Aplikasi Digital Korlantas
Kapolri ringankan pembuatan SIM, simak cara membuat SIM online melalui aplikadi Digital Korlantas Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Berikut cara buat SIM online selengkapnya:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apps Store.
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Perlu diingat, tidak ada cara membuat SIM online tanpa tes. Karena itu, sederet ketentuan mengenai prosedur pendaftaran SIM online harus diperhatikan.
Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
2. Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.
Ujian tersebut meliputi: Ujian teori, Ujian keterampilan melalui simulator, Ujian praktik.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id