Kapolri Ringankan Pembuatan SIM, Berikut Cara Membuat SIM Online 2022 di Aplikasi Digital Korlantas
Kapolri ringankan pembuatan SIM, simak cara membuat SIM online melalui aplikadi Digital Korlantas Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kapolri ringankan pembuatan SIM, simak cara membuat SIM online melalui aplikadi Digital Korlantas Polri.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama'.
Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.
Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Sementara itu, Layanan pendaftaran SIM online bisa jadi pilihan praktis bagi Anda yang ingin membuat SIM baru.
Dikutip dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Senin (31/10/2022) pendaftaran SIM baru bisa dilakukan tanpa perlu ribet.
Proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Lantas, apa ada cara membuat SIM online tanpa tes?
Jawabannya adalah tidak. Anda harus mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.
Terkait tahapan pendaftaran SIM online tersebut, setelah seluruh syarat membuat SIM baru terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Berikut biaya pembuatan SIM selengkapnya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM online.
Berikut cara buat SIM online selengkapnya:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apps Store.
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Perlu diingat, tidak ada cara membuat SIM online tanpa tes. Karena itu, sederet ketentuan mengenai prosedur pendaftaran SIM online harus diperhatikan.
Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
2. Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.
Ujian tersebut meliputi: Ujian teori, Ujian keterampilan melalui simulator, Ujian praktik.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id