Kapolri Ringankan Pembuatan SIM, Berikut Cara Membuat SIM Online 2022 di Aplikasi Digital Korlantas
Kapolri ringankan pembuatan SIM, simak cara membuat SIM online melalui aplikadi Digital Korlantas Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kapolri ringankan pembuatan SIM, simak cara membuat SIM online melalui aplikadi Digital Korlantas Polri.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama'.
Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.
Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Sementara itu, Layanan pendaftaran SIM online bisa jadi pilihan praktis bagi Anda yang ingin membuat SIM baru.
Dikutip dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Senin (31/10/2022) pendaftaran SIM baru bisa dilakukan tanpa perlu ribet.
Proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Lantas, apa ada cara membuat SIM online tanpa tes?
Jawabannya adalah tidak. Anda harus mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.
Terkait tahapan pendaftaran SIM online tersebut, setelah seluruh syarat membuat SIM baru terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Berikut biaya pembuatan SIM selengkapnya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM online.