Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PESAN Suami Susi ART Ferdy Sambo seusai Lihat Istri Dibentak di Sidang: Ngomong Siapa yang Terlibat

Inilah pesan suami Susi ART Ferdy Sambo usai lihat istri dibentak-bentak di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Kujaeni Tamsil, suami Susi ART Ferdy Sambo meminnta sang istri jujur dan mengungkap siapa saja yang terlibat pembunuhan Brigadir J. 

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

Baca juga: HAKIM Curigai Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Kuat Maruf Tahu Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi

Baca juga: Awal Mula Kasus Ferdy Sambo Cs, Kasus Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yosua

Kebohongan Susi

Saksi Susi ART Ferdy Sambo. Foto kanan: terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E membongkar 5 kebohongan Susi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Saksi Susi ART Ferdy Sambo. Foto kanan: terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E membongkar 5 kebohongan Susi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Kolase Kompas.com/tangkapan layar)

Sebelumnya, Susi diduga berbohong saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Kebohongan Susi terungkap saat menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.

Sesuai keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Susi menyebut saat itu korban Brigadir J mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

Di BAP, Susi bahkan menyebut saat itu BHarada E yang ada di sana bahkan sempat menasehati Brigadir.

"Jangan gitu lah bang, itu kan ibu, bukan orang lain,' kata Bharada E ke Brigadir J, sesuai keterangan Susi di BAP.

Baca juga: KESAKSIAN Satpam Saat Brigadir J Ditembak dan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Hadapi Keluarga Yosua

Namun, keterangan Susi itu berubah total saat dicecar majelis hakim di persidangan.

Awalnya, Hakim anggota meminta Susi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022.

Pada tanggal tersebut, Susi menyebut saat malam hari tengah beres-beres dapur, Putri lantas turun dan beristirahat di sofa depan televisi dan memintanya memanaskan air.

"Terus (Putri) nanya Om Kuwat mana, saya jawab siap bu, ada Bu. Habis itu saya panggil Om Kuwat, Om Kuwat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuwat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved