Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KESAKSIAN Satpam Saat Brigadir J Ditembak dan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Hadapi Keluarga Yosua

Inilah kesaksian seorang satpam di komplek rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan saat Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kanan: Marzuki, satpam di komplek perumahan dinas Ferdy Sambo memberikan kesaksian dalam sidang. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah kesaksian seorang satpam di komplek rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan saat Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak.

Satpam bernama Marzuki itu menceritakan itu saat menjadi saksi persidangan obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, Rabu 26 Oktober 2022.

Marzuki dicecar pertanyaan sekitar peristiwa di saat terjadi pembunuhan, Jumat 8 Juli 2022.

Kala itu, Marzuki sedang berada di pos jaga berjarak sekira 20 meter dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Pada saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Marzuki, apakah dia mendengar bunyi dari rumah nomor 46.

Kemudian Marzuki menjawab, ketika itu ia mendengar suara, namun tidak tahu dari mana arah suara tersebut berasal.

"Kalau untuk mendengar dari arahnya, kami tidak mendengar, cuma waktu itu saya mendengar suara kayak petasan," jawab Marjuki.

Selain itu, Marzuki juga mengaku, mendengar bunyi ledakan tersebut sebanyak tiga kali dalam waktu yang sama.

"Kalau untuk pastinya saya kurang tahu, mungkin sekitar tiga kali," ucapnya kepada JPU.

1 November Sambo bertemu keluarga Brgadir J

Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman.

Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.

Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J seperti pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer yang telah digelar, Selasa (25/10/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved