PPPK 2022

Cara Cek Penempatan PPPK Guru 2022 P1 Via Login sscasn.bkn.go.id, Lengkap Dengan Cara Buat Akun

Berikut Cara Cek Penempatan PPPK Guru 2022 P1 Via Login sscasn.bkn.go.id. Lengkap Dengan Cara Buat Akun SSCASN BKN.

sscasn.bkn.go.id
Tampilan Penempatan PPPK Guru 2022 P1 Via Login sscasn.bkn.go.id. 

SURYA.co.id - Bagi para pendaftar PPPK 2022, segera cek Penempatan PPPK Guru 2022 P1 melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Sekadar diketahui, P1 merupakan peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Cara cek Penempatan PPPK Guru 2022 P1 melalui sscasn.bkn.go.id cukup mudah.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Login sscasn.bkn.go.id pakai NIK dan password anda. Jika belum membuat akun, silahkan simak caranya di akhir artikel ini.

2. Setelah login, akan muncul keterangan anda mendapat lokasi penempatan atau tidak.

Baca juga: Bingung Login sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar PPPK 2022? Ini Link Download Buku Petunjuk SSCASN BKN

Bagi anda yang mendapat lokasi penempatan, informasi penempatannya akan diumumkan nanti.

Rekrutmen PPPK Guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu.

Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved