Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Selain Susi ART Ferdy Sambo yang Berbelit-belit, Kesaksian Eks Ajudan Ini Juga Cenderung Bela Sambo
Ternyata, bukan hanya Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang memberikan kesaksian cenderung membela bosnya itu.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pakar: harus ditempatkan di ruang khusus
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai keterangan yang disampaikan saksi atas nama Susi lebih terlihat menghafal catatan yang sudah ada dalam pikirannya ketimbang menerangkan kebenaran faktual.
Hal ini terlihat saat saksi Susi sudah menjawab padahal hakim belum bertanya.
"Bahkan beberapa kali hakim menanyakan suatu keadaan di mana dia belum ditanyakan tapi dia sudah menjawab,"
"Berarti memang ada suatu catatan yang ada dalam pikirannya yang harus dia sampaikan, bukan hanya dia ketahui, tapi mindset yang ada pada dirinya yang tidak tahu asal muasalnya dari mana," kata Jamin Ginting seperti dikutip dalam live streaming Kompas TV, Senin.
Menurutnya keterangan saksi seperti Susi yang berbelit akan menyulitkan hakim untuk menggali lebih dalam kebenaran faktual.
Pada kondisi ini, ia menyebut hakim bisa menghentikan pemeriksaan terhadap saksi Susi dan menempatkannya pada tempat khusus sementara agar keterangan yang bersangkutan tidak diganggu oleh pihak luar yang berkepentingan.
"Kecuali memang hakim terlebih dahulu menghentikan dalam pemeriksaan dan menempatkan pada tempat khusus sementara," ucapnya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Sarankan Susi ART Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruang Khusus, Agar Tak Dipengaruhi Pihak Lain