Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Selain Susi ART Ferdy Sambo yang Berbelit-belit, Kesaksian Eks Ajudan Ini Juga Cenderung Bela Sambo

Ternyata, bukan hanya Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang memberikan kesaksian cenderung membela bosnya itu.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Selain Susi ART Ferdy Sambo yang memberi jawaban kepada majelis hakim secara berbelit-belit, kesaksian eks ajudan ini juga dinilai cenderung membela eks bosnya. 

SURYA.co.id - Ternyata, bukan hanya Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang memberikan kesaksian cenderung membela bosnya itu.

Ada seorang eks ajudan Ferdy Sambo kesaksian hampir sama dengan Susi, yakni berulang kali mengubah berita acara perkara (BAP).

Hal itu diungkapkan oleh Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E.

Seperti diketahui, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Susi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda saat persidangan.

Bahkan hakim mengancamm akan mempidanakan Susi jika terus berbohong.

"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," kata hakim.

Susi juga dicecar hakim Wahyu Iman Santosa saat memberikan jawaban secara gamblang dan dinilai berbohong.

Pada momen tersebut, majelis hakim menanyakan pada Susi terkait ajudan-ajudan Ferdy Sambo.

“Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu Iman Santoso, mengutip Kompas TV.

Susi lalu menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi.

Hakim lalu menilai bahwa Susi berbohong.

“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar hakim.

Susi kemudian menjawab bahwa tugasnya hanya memasak, tak mengurus para ajudan.

“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap hakim Wahyu.

Untuk diketahui, ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Bharada E atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut bahwa 12 saksi tersebut terbagi menjadi empat klaster.

“4 posisi dari saksi tersebut ya, kita bagi ada saksi yang dari rumah Bangka pertama itu, saksi yang kedua dari rumah Saguling, ketiga saksi yang dari Rumah Duren Tiga, terus yang keempat ini kita sebagai ajudan atau ADC dan sopir,” kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Tiga kali ganti BAP

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, khawatir para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak berkata jujur di hadapan hakim.

Sebab, menurutnya, sejumlah saksi mengubah-ubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Beberapa yang disebut mengubah keterangan di antaranya saksi Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo, lalu mantan ajudan Sambo bernama Daden Miftahul Haq.

"Yang menarik di sini kan ada saksi fakta ya yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya.

Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami," kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).

"(Susi) tiga kali berubah BAP. Daden juga," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, keterangan saksi Susi dan Daden yang berubah-ubah itu bertentangan dengan pengakuan Richard Eliezer dan cenderung membela Ferdy Sambo.

Menurut Ronny, ini wajar karena beberapa saksi tersebut masih bekerja di bawah Sambo pada awal terungkapnya kasus kematian Brigadir Yosua.

Saksi lainnya yang juga mantan ajudan Sambo bernama Adzan Romer, kata Ronny, juga mengubah keterangannya di BAP.

Namun, berbeda dari Susi dan Daden, keterangan Romer tak menunjukkan keberpihakan kepada Sambo.

Romer mulanya takut untuk berkata jujur.

Namun, begitu kebohongan Sambo terbongkar, dia akhirnya berani mengungkap kesaksian soal sarung tangan hitam yang dipakai Sambo sesaat sebelum penembakan Yosua, juga senjata HS milik Yosua yang terjatuh dari tangan mantan atasannya itu.

"Jadi akhirnya saudara Romer ini menyampaikan yang sebenarnya. Sebelumnya dia masih ketakutan karena alasan keluarganya. Karena waktu itu saudara FS (Ferdy Sambo) masih aktif sebagai Polri sehingga saksi-saksi fakta ini ketakutan," ucap Ronny.

Ronny pun berharap seluruh saksi dapat berkata jujur di persidangan agar kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa terungkap dengan seterang-terangnya.

Dia mengingatkan bahwa keterangan palsu dalam persidangan bisa menyeret saksi dalam kasus pidana.

“Kalau sesuai undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pakar: harus ditempatkan di ruang khusus

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai keterangan yang disampaikan saksi atas nama Susi lebih terlihat menghafal catatan yang sudah ada dalam pikirannya ketimbang menerangkan kebenaran faktual.

Hal ini terlihat saat saksi Susi sudah menjawab padahal hakim belum bertanya.

"Bahkan beberapa kali hakim menanyakan suatu keadaan di mana dia belum ditanyakan tapi dia sudah menjawab,"

"Berarti memang ada suatu catatan yang ada dalam pikirannya yang harus dia sampaikan, bukan hanya dia ketahui, tapi mindset yang ada pada dirinya yang tidak tahu asal muasalnya dari mana," kata Jamin Ginting seperti dikutip dalam live streaming Kompas TV, Senin.

Menurutnya keterangan saksi seperti Susi yang berbelit akan menyulitkan hakim untuk menggali lebih dalam kebenaran faktual.

Pada kondisi ini, ia menyebut hakim bisa menghentikan pemeriksaan terhadap saksi Susi dan menempatkannya pada tempat khusus sementara agar keterangan yang bersangkutan tidak diganggu oleh pihak luar yang berkepentingan.

"Kecuali memang hakim terlebih dahulu menghentikan dalam pemeriksaan dan menempatkan pada tempat khusus sementara," ucapnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Sarankan Susi ART Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruang Khusus, Agar Tak Dipengaruhi Pihak Lain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved