SEPAK TERJANG Ra Latif, Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi di KPK: Ikuti Jejak Sang Kakak Fuad Amin

Ini sepak terjang Ra Latif atau Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Musahadah
KOLASE surya.co.id/ahmad faisol
Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, Bupati Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Ini sepak terjangnya. 

Termasuk juga ruang kerja Wakil Bupati Mohni, Kantor Sekda Taufan Zairinsyah, Kantor Dinas Perdagangan dan Ruang Unit Lelang Barang dan Jasa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, sesuai surat tugas yang ditunjukkan penyidik KPK, penggeledahan di kantornya terkait asesmen lelang jabatan beberapa bulan lalu. KPK mencium aroma suap dalam proses lelang jabatan itu.

Kata Agus, hampir seluruh ruangan di kantornya digeledah penyidik KPK. Mereka mencari berkas-berkas terkait asesmen.

"Sesuai surat tugasnya, untuk melakukan penggeledahan di BKD terkait asesmen lelang jabatan, itu aja," ujar Agus.

Penggeledahan di BKD berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Menurut Agus, penyidik hanya membawa dokumen-domumen terkait asesmen.

"Intinya, penyidik melakukan tugasnya untuk penggeledahan," kata dia.

Sebelum penggeledahan maraton ini, penyidik KPK telah memeriksa puluhan kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan pada Juli lalu.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Jawa Timur.

Profil dan Biodata Ra Latif

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) memberikan piagam penghargaan kepada 54 desa yang telah melunasi PBB tahun 2021, Senin (25/10/2021).
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) memberikan piagam penghargaan kepada 54 desa yang telah melunasi PBB tahun 2021, Senin (25/10/2021). (surya/ahmad faisol)

Imron Abdul Latif yang kerap disapa Ra Latif lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1982.

Dia merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013.

Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.

Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.

Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang.

Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved