SEPAK TERJANG Ra Latif, Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi di KPK: Ikuti Jejak Sang Kakak Fuad Amin

Ini sepak terjang Ra Latif atau Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Musahadah
KOLASE surya.co.id/ahmad faisol
Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, Bupati Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Ini sepak terjangnya. 

SURYA.CO.ID - Inilah sepak terjang Ra Latif atau Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ra Latif tak hanya dijerat kasus dugaan suap jual beli jabatan, tapi juga tersangkut perkata lain. 

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Latif disinyalir terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pengembangan seperti itu, disebut Alex, sama seperti kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang telah lebih dulu ditangani KPK.

"Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). 

Baca juga: Biodata Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif Bupati Bangkalan, Ini Prestasinya Selama Menjabat

"Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga kan," imbuh Alex.

Sebelumnya, Alex sudah membenarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Alex mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Abdul latif bepergian ke luar negeri.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menyebut permohonan cekal tidak mungkin dilakukan saat suatu perkara masih di tahap penyelidikan.

Saat ini, kasus yang menjerat Bupati Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK melakukan upaya paksa.

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," katanya.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," Alex menambahkan.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Mereka menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Ruang Kerja Ketua DPRD Bangkalan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

Sehari sebelumnya, Senin (24/10/2022), KPK menggeledah kantor, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved